Propam Polri Belum Periksa Lagi Brigjen Prasetijo karena Masih Sakit

Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Bareskrim Brigjen Prasetijo Utomo
Sumber :
  • https://dpp-iphi.com

VIVA – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri belum melakukan pemeriksaan kembali terhadap mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Prasetijo Utomo yang diduga terkait penerbitan surat jalan buronan kasus cessie (pengalihan piutang) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Ahli Nuklir UGM Jadi DPO Kasus Penggelapan Rp 9,2 Miliar, Begini Kronologinya

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Polisi Argo Yuwono mengungkapkan, pemeriksaan belum dilakukan karena kondisi kesehatan Brigjen Prasetijo belum stabil. "Yang bersangkutan belum diperiksa karena masih sakit," kata Argo saat dihubungi, Minggu, 19 Juli 2020.

Baca juga: Polri Janji Tak Pandang Bulu Usut Kasus Djoko Tjandra

Ubah Hasil Pemilu 2024, Tujuh Anggota KPPS Berstatus DPO Polres Tapanuli Tengah

Dengan belum dilakukannya pemeriksaan terhadap Brigjen Prasetijo, Polri belum bisa memastikan sedalam apa keterlibatan anggotanya dalam pelarian buronan Djoko Tjandra. Termasuk kabar anggota Polri berbintang satu tersebut sempat ikut terbang menuju Pontianak bersama Djoko. Sebab, menurut Argo, butuh pemeriksaan yang mendalam terkait kabar tersebut. “Nanti setelah kondisinya membaik baru diperiksa lagi,” ujarnya.

Sementara itu Kabareskrim Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyatakan, pihaknya terus menyelidiki keterlibatan pihak lain di luar institusi kepolisian yang diduga membantu buronan kasus Bank Bali, Djoko Tjandra untuk kabur. “Saat ini sedang dalam proses lidik dan pendalaman lebih lanjut,” katanya.

Berlaku Progresif, Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Bakal Libas 31 Pelaku Tindak Pidana
Konferensi pers kasus penganiayaan berat oleh Orang Tak Dikenal (OTK), terhadap anggota Polres Yahukimo

Dua Pelaku Penganiayaan Berat terhadap Bripda Oktavianus Masih Buron

Kepolisian Resor Yahukimo mengungkap kasus penganiayaan berat oleh orang tak dikenal (OTK), terhadap anggota Polres Yahukimo bernama Bripda Oktavianus Buara. Hal ini disa

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024