Penanganan COVID-19 Diurus 4 Ketua, Kesehatan dan Ekonomi Seiring

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional mendapuk empat pejabat negara sebagai pimpinan. Dalam peraturan itu, meski disebutkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebagai pimpinan ketua komite, dirinya juga membawahi tiga ketua lainnya.

Keluarga Berperan Penting Kenalkan Vaksin

Tiga ketua itu adalah Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, selaku ketua pelaksana, Doni Monardo sebagai ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, dan Wakil Menteri BUMN, Budi Gunadi Sadikin, untuk ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional. 

Ditetapkan Presiden Joko Widodo, Senin 20 Juli 2020, beleid ini menggantikan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana diubah dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Asyik, Insentif Tenaga Kesehatan Corona Bakal Cair Sebulan Sekali

Baca juga: Saat Jokowi Kangen Kritikan Fahri Hamzah hingga Cerita Berat Badan

Doni Monardo masih dalam posisinya, bedanya kini ada koordinator dan penanganan COVID-19 tidak hanya mengenai unsur kesehatannya.

Masa Pandemi, Mendagri: Kesehatan dan Ekonomi Harus Diselamatkan

Adapun para wakil yakni Wakil Ketua I Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, Wakil Ketua II Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, Wakil Ketua III Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, Wakil Ketua IV Menteri Keuangan, Sri Mulyani, Wakil Ketua V Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, dan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

Mereka masing-masing punya tugas, meski secara garis besar tetap mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan strategis dalam rangka penanganan virus Corona dan pemulihan ekonomi. Ketua komite disebutkan juga bertanggung jawab kepada Presiden RI secara langsung.

Dalam perpres itu juga mengamanatkan kepala daerah untuk membentuk komite seperti tercantum dalam Pasal 12. Gubernur, bupati, dan wali kota diminta membentuk Satuan Tugas Penanganan COVID-19 berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi ketua satgas nasional. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya