Dosen Ditangkap Lagi Mesum Sesama Jenis, Korbannya Bocah Laki-laki

RN (43) seorang dosen ditangkap saat mesum dengan bocah laki-laki
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sadam Maulana

VIVA – Team Hunter Charlie 2 Sat Sabhara Polrestabes Palembang pimpinan Ipda Sugriwa, mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku seks menyimpang dengan korban anak di bawah umur.

Pengadilan Tinggi Dominika Batalkan Larangan Hubungan Sesama Jenis

Korbannya diketahui berjumlah dua orang dan juga merupakan laki-laki. Sementara pelaku diduga merupakan dosen di salah satu Perguruan Tinggi di Palembang, Sumatera Selatan.

Baca juga: Korban Gilang Fetish Bungkus Kain Jarik Sesama Jenis

Pelaku Pencabulan Ditangkap Polres Serang, Korban Dicekoki Miras

Pelaku terciduk petugas saat tengah melakukan perbuatan terlarang itu di Jalan Gubernur H Ahmad Bastari, Kecamatan Jakabaring Palembang, Kamis malam, 13 Agustus 2020, sekira pukul 23.30 WIB.

Perbuatan mesum sesama jenis ini tepatnya dilakukan pelaku RN (43 tahun), warga Kelurahan Sukabangun, Kecamatan Sukarami Palembang, di samping Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Geger Video Mesum Napi Narkoba dengan Wanita di Ruangan Lapas, Lagi Diusut Kemenkumham

Kejadian bermula ketika tim Charlie 2 di bawah pimpinan Danru Ipda Sugriwa, melakukan hunting di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam keadaan gelap tanpa adanya penerangan.

Saat itu, petugas menemukan seorang laki-laki dan seorang anak laki-laki sedang duduk dengan posisi anak laki-laki tersebut kepalanya berada di paha pelaku. Kemudian saat didekati dan diperiksa, pelaku dalam keadaan celana terbuka.

Kasat Sabhara Polrestabes Palembang, AKBP Sonny Triyanto, membenarkan kalau anggotanya tadi malam berhasil mengamankan pelaku di lokasi peristiwa.

"Dari hasil interogasi sementara, korban berinisal NV dan korban lainnya berinisial AN. Barang bukti yang berhasil diamankan uang Rp20 ribu, untuk membayar korban," ujar Sonny, saat dikonfirmasi, Jumat, 14 Agustus 2020.

Sonny bilang, pihaknya menduga pelaku pernah melakukan perbuatan yang sama sebelumnya dengan membayar korban sebesar Rp25 ribu. "Ya diduga masih ada korban-korban lainnya," tuturnya.

Untuk saat ini, pelaku masih dalam penyelidikan Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Satreskrim Polrestabes Palembang beserta barang buktinya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya