KPK Segera Terbitkan Sprindik TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango
Sumber :
  • Instagram

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat segera mengeluarkan surat perintah penyidikan atau sprindik, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman.

Temuan Awal KPK: TPPU Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Capai Rp 100 Miliar

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara terkait dugaan tindak pidana pencucian uang Nurhadi tersebut. Nawawi mengaku, pihaknya segera menerbitkan surat perintah penyidikan TPPU Nurhadi dalam waktu dekat.

"Sudah pernah ada ekspose, tinggal nunggu saja. Mungkin dalam waktu yang dekat," kata Nawawi kepada awak media, Selasa 15 September 2020.

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Resmi Jadi Tersangka TPPU

Baca juga: KPK Sita Lagi Kebun Sawit Milik Nurhadi Seluas 33 Ribu Meter Persegi

Nawawi mengatakan, KPK tengah berupaya agar penyidikan TPPU Nurhadi segera berjalan. Hanya saja, kata Nawawi, saat ini terkendala masa pandemi.

Istri Fredy Pratama Bakal Dimiskinkan Kepolisian Thailand

"Kami upayakan seperti itu. Teman-teman lihat kan kondisinya kayak gini. Pasti kami terus bekerja, teman-teman satgas semua terus bekerja seoptimal mungkin," tutur Nawawi. (art)

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan

KPK Ngaku Ada Pihak yang Menghambat Kasus TPPU Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba

omisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada sebuah hambatan ketika Tim Penyidik KPK melakukan proses pengumpulan alat bukti, untuk menaikkan ke tahap penyidikan terkai

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024