MA Sunat Hukuman Koruptor, ICW: Perburuk Iklim Pemberantasan Korupsi

Mahkamah Agung Republik Indonesia / MA RI atau MA
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut banyaknya terpidana korupsi yang hukumannya dikurangi oleh Mahkamah Agung (MA) melalui Peninjauan Kembali (PK) telah memperburuk iklim pemberantasan korupsi di Indonesia.

Untuk itu, ICW mendesak Ketua MA, Syarifuddin untuk memberikan perhatian penuh terhadap sunatan massal hukuman koruptor yang dilakukan institusinya.

"ICW mendesak agar ketua Mahkamah Agung menaruh perhatian lebih terhadap perkara-perkara yang diputus lebih ringan pada tingkat Peninjauan Kembali. Sebab, ICW menilai kondisi ini semakin memperparah iklim pemberantasan korupsi di Indonesia," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, Selasa, 22 September 2020.

Jaksa Ungkap Gazalba Saleh Cuci Uang Beli Alphard, tapi di LHKPN Bilang Cuma Ada Avanza

Baca juga: MA Sering Potong Hukuman Koruptor, KPK Anggap Jadi Citra Buruk

Catatan KPK, sepanjang 2019-2020, terdapat 20 perkara korupsi yang ditangani, hukumannya dikurangi melalui putusan PK MA.

Akal-akalan Gazalba Saleh Cuci Uang Korupsi: Pakai Profesi Dosen hingga KTP Orang Lain

Sementara itu, berdasarkan catatan ICW, sepanjang 2019, rata-rata vonis untuk terdakwa kasus korupsi hanya 2 tahun 7 bulan. Menurut Kurnia, fenomena ringannya hukuman ditambah dengan adanya pengurangan hukuman di tingkat MA dipastikan tidak akan memberikan efek jera terhadap koruptor.

"Pemberian efek jera sudah dapat dipastikan tidak akan pernah terealisasi jika vonis pengadilan selalu rendah kepada para koruptor," ujarnya.

ICW mengatakan, saat ini tidak ada lagi sosok seperti Artidjo Alkostar yang tegas terhadap koruptor di MA. Kondisi ini dimanfaatkan para koruptor untuk mendapat pengurangan hukuman melalui PK.

"Maka dari itu para koruptor memanfaatkan ketiadaan Artidjo itu sebagai salah satu peluang besar untuk dapat menerima berbagai pengurangan hukuman di MA," tutur Kurnia. (art)

Ria Ricis

Ria Ricis dan Teuku Ryan Resmi Cerai, MA Hapus Putusan Sidang Dari Website

MA memutuskan untuk menghapus putusan perceraian Ria Ricis dan Ryan dari situs resminya. Hal ini dilakukan setelah putusan itu viral di sosmed dan menjadi konsumsi publik

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024