Pria Rusak Masjid di Dago Bandung Ditangkap

Pelaku pelemparan masjid di Dago Bandung ditangkap polisi
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung menangkap pelaku pelemparan Masjid Nurul Jamil di Jalan Bukit Dago Selatan, Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku dengan inisial DB itu melempar masjid pagi tadi sekitar pukul 06:00 WIB menggunakan batu trotoar seberat 10 kilogram.

2 Jukir Liar yang Getok Parkir Rp150 Ribu di Masjid Istiqlal Jadi Tersangka

Baca: Masjid di Depok Dirusak Orang Gila

Kapolrestabes Bandung, Komisaris Besar Polisi Ulung Sampurna Jaya menerangkan pelaku melakukan aksinya saat situasi masjid dalam keadaan sepi, setelah para jemaah salat Subuh pulang.

Polisi Blak-blakan soal Parkir Liar Depan Masjid Istiqlal yang Patok Tarif Rp150 Ribu

"Pada saat itu sedang beres-beres DKM-nya. Saat ini motifnya masih kita dalami," ujar Ulung, Rabu, 23 September 2020.

Ulung memastikan pelaku akan ditindak sesuai prosedur yang berlaku. "Yang jelas dengan tindakan pelemparan ini, itu yang kita proses dulu unsur perbuatannya. Pelaku tidak memiliki pekerjaan, sebagai pengangguran, jadi mondar-mandir saja," ujarnya.

Viral, Masjid di Sumbar Tetap Kokoh Berdiri Walau Dihantam Banjir Bandang Lahar Dingin

Diketahui, yang bersangkutan diduga bukan warga asli sekitar masjid. "Jaraknya dari rumah ke masjid sekitar 1 kilo lah. Pelaku pun sebelumnya belum pernah memasuki masjid," katanya.

Selain batu, pelaku juga merusak bagian masjid menggunakan cangkul. "Ada cangkul juga yang ada di masjid, cangkul itu dipakai juga untuk memecahkan kaca," katanya.

Akibat perbuatan tersebut, kata Ulung, pelaku dijerat dengan Pasal 406 tentang pengrusakan. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya