YLKI Protes Gambar Bahaya di Bungkus Rokok Terlalu Kecil

Rak rokok di minimarket (foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVAnews/Arrijal Rachman

VIVA – Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia alias YLKI, Tulus Abadi meminta pemerintah untuk mengamendemen PP 109 Tahun 2012 guna melindungi konsumen, terutama anak dari bahaya zat adiktif merokok. Tulus menilai, sudah dua tahun lamanya proses revisi selalu ditunda. 

Bergerak Cepat, Bea Cukai Kudus Kembali Temukan Dua Bangunan Tempat Produksi Rokok Ilegal

Dalam catatan Tulus, dia meminta pictorial health warning (PHW) dalam bungkus rokok harus diperbesar agar informasi yang ada bisa muncul kepada konsumen, serta pita cukai yang selama ini menutupi gambar bahaya merokok kebijakannya diubah. 

"Perbesaran PHW merupakan cara yang paling efektif dan efisien serta pemerintah tidak perlu mengeluarkan biaya sepeser pun," ujar Tulus, Selasa 29 September 2020.

Pengakuan Chandrika Chika ke Ibunya: Gak Tau Vape yang Dihisap Ada Narkobanya

Baca jugaMonopoli Bisnis Pelumas Rugikan Konsumen hingga Perusahaan Kecil

Tulus menambahkan, perbesaran PHW merupakan hak konsumen yang wajib dipenuhi pemerintah dalam rangka perlindungan kesehatan masyarakat konsumen dari produk yang merugikan.

Bea Cukai Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal di Jember dan Banyuwangi

"Ukuran pencantuman PHW merupakan indikator keseriusan pemerintah dalam melindungi warga negaranya dari bahaya zat adiktif merokok secara transparansi," kata dia.

Sementara itu, hal tersebut menjadi salah satu upaya untuk mencapai target RPJMN 2020-2024, dan bahkan target tujuan pembangunan yang berkelanjutan (SDG’s). 

"Kami berharap agar permintaan ini sebagai upaya mendorong dan mengetuk hati Presiden Joko Widodo dalam konsistensi melindungi warga negaranya terhadap bahaya merokok, dan  upayanya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya