Kebijakan Baru Menteri Tjahjo Tangani Corona di Instansi Pemerintah

Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo.
Sumber :
  • Cahyo Edi/VIVAnews.

VIVA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi, Tjahjo Kumolo mengeluarkan kebijakan terkait penanganan COVID-19 di lingkungan instansi pemerintahan. 

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

"Sebagai upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di lingkungan instansi pemerintah dan wilayah NKRI," kata Tjahjo dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 30 September 2020. 

Baca jugaKabar Baik, Pasien Sembuh Corona Hari Ini Lebih Banyak dari Positif

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Dalam masa pandemi COVID-19, kata dia, pejabat pemerintahan dan pegawai ASN dituntut untuk tetap berkinerja sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dapat tetap berjalan dengan baik dan efektif. 

Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah harus memprioritaskan kesehatan dan keselamatan pegawai ASN dalam pelaksanaan tugasnya. Oleh karena itu, dalam beberapa kebijakan yang telah kami terbitkan ditegaskan agar penerapan protokol kesehatan harus selalu dijalankan secara tegas baik di lingkungan kantor maupun di luar kantor.

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

Beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan yang berkaitan dengan sistem kerja pegawai ASN di masa pandemi COVID-19, adalah: sistem kerja pegawai Aparatur Sipil Negara dalam tatanan normal baru. 

Pertama, untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan berjalan dengan baik dan mencegah terjadinya penyebaran COVID-19 di lingkungan instansi pemerintah, perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja pegawai ASN, transformasi manajemen ASN, dan transformasi infrastruktur pemerintahan.

Kedua, penyesuaian sistem kerja pegawai ASN dilakukan dengan pendekatan flexible working arrangement, yaitu fleksibilitas di dalam pengaturan lokasi bekerja maupun dalam waktu bekerja. 

"Melalui flexible working arrangement, pegawai ASN dapat bekerja di kantor (work from office/WFO) atau bekerja di rumah/tempat tinggal (work from home/WFH)," katanya. 

Kemudian, pejabat pembina kepegawaian pada kementerian/lembaga/daerah diminta untuk mengatur secara selektif dan akuntabel pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) maupun di rumah (WFH) dengan mempertimbangkan kriteria antara lain jenis pekerjaan, lokasi tempat tinggal, dan faktor komorbiditas pegawai. 

Hal ini dicantumkan dalam SE Menteri PANRB No. 58 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan SE Menteri PANRB No. 67 Tahun 2020. Dalam SE No. 67 Tahun 2020, ditambahkan substansi bahwa dalam mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) maupun di rumah (WFH), pejabat pembina kepegawaian juga memperhatikan data zona risiko penyebaran COVID-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19, sebagai berikut:

a) Bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori tidak terdampak/tidak ada kasus, PPK dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) paling banyak 100 persen.

b) Bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko rendah, PPK dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) paling banyak 75 persen.

c) Bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko sedang, PPK dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) paling banyak 50 persen.

d) Bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko tinggi, PPK dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) paling banyak 25 persen.

Selanjutnya, zona risiko yang berbeda di kabupaten/kota seluruh Indonesia dan status /zona risiko terus mengalami perubahan tergantung pada perkembangan status COVID-19 pada setiap daerah. 

"Kami meminta agar pejabat pembina kepegawaian dalam membagi WFH dan WFO secara aktif memantau pergerakan/perubahan zona risiko pada lokasi instansi pemerintah yang bersangkutan," ujarnya. 

Menurutnya, penyesuaian sistem kerja tersebut tentu saja tidak boleh menghambat pelayanan publik ataupun mengurangi sasaran kerja dan target kinerja dari pegawai ASN yang bersangkutan. Untuk itu, perlu dilakukan pemantauan dan pelaporan pelaksanaan kinerja pegawai sesuai dengan manajemen ASN yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Tjahjo meminta agar instansi pemerintah melakukan penyederhanaan proses bisnis dan SOP pelayanan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi serta menyesuaikan lingkungan kerja dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19 sesuai dengan panduan yang ditetapkan menteri Kesehatan. 

Sementara itu, untuk menjaga physical distancing dan mengurangi tatap muka langsung, kementerian/lembaga/daerah diminta agar dalam penyelenggaraan rapat, seminar, bimbingan teknis dan kegiatan tatap muka lainnya dilaksanakan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Penguatan Tim Penanganan Covid-19 di Perkantoran Instansi Pemerintah 

Untuk mengurangi penyebaran COVID-19 di lingkungan perkantoran instansi pemerintah, melalui SE Menteri PANRB No. 69 Tahun 2020, pejabat pembina kepegawaian diimbau untuk memperkuat tim penanganan COVID-19 sebagai pusat penanganan krisis (crisis center) COVID-19 di lingkungan instansinya. 

Maka, peran Tim Penanganan COVID-19 sebagai crisis center sebagai berikut:
a). Memastikan pelaksanaan panduan pencegahan dan pengendalian COVID-19 di perkantoran sesuai protokol kesehatan yang ditetapkan menteri kesehatan.
b). Memastikan lingkungan kerja yang aman COVID-19 dan produktif, termasuk pengawasan penerapan protokol kesehatan. 
c). Memantau dan mengikuti kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait penanganan COVID-19. 
d). Berkoordinasi dengan puskesmas, dinas kesehatan, dan satuan tugas penanganan COVID-19 setempat dalam upaya pencegahan penularan COVID-19. 
e). Menyediakan call center 24 Jam untuk mempercepat penanganan kasus pegawai ASN dan keluarga yang terkonfirmasi positif, probable, suspek, dan memiliki riwayat kontak erat.

Maka, apabia ditemukan pegawai ASN yang terkonfirmasi positif COVID-19, tim penanganan COVID-19 segera melakukan beberapa tindakan seperti melaporkan kepada puskesmas dan dinas kesehatan setempat, melakukan penelusuran kontak dan memastikan pemeriksaan COVID-19 kepada pegawai ASN yang memiliki riwayat kontak erat dengan pegawai positif, serta melakukan disinfeksi kantor.

Lalu, dalam instruksi Tjahjo disebut, tim penanganan COVID-19 memberikan rekomendasi kepada pejabat pembina kepegawaian terkait dengan pelaksanaan kegiatan operasional kantor sebagai upaya memutus mata rantai penularan COVID-19 serta memberikan rekomendasi dalam upaya penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan di lingkungan kantor.

Imbauan pelaksanaan rapid test secara rutin untuk memastikan pegawai ASN tetap sehat dan tidak terinfeksi COVID-19 dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat maupun menyelenggarakan pemerintahan. Tjahjo telah menyampaikan imbauan kepada K/L/D di Indonesia melalui Surat Nomor 193 sampai dengan Nomor 203 tanggal 12 Agustus 2020. 

Dalam surat tersebut, ia mengingatkan pejabat pembina kepegawaian pada kementerian/
lembaga/daerah untuk memastikan terlaksananya protokol kesehatan dan memberikan perhatian dan memprioritaskan rapid test secara berkala kepada pegawai ASN.

Kemudian, soal pembagian shift kerja pada instansi pemerintah di wilayah Jabodetabek untuk menghindari/mencegah potensi penularan COVID-19 yang mungkin diakibatkan dari kepadatan transportasi umum, melalui SE No. 65 Tahun 2020. 

Dia juga meminta agar kementerian/lembaga/daerah yang berlokasi di wilayah Jabodetabek menerapkan jam kerja pegawai secara shift/bergantian sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2020.

Selain itu, perjalanan dinas bagi pegawai ASN dalam tatanan normal baru dalam rangka pencapaian target kinerja dan/atau sasaran kinerja, pegawai ASN dapat melaksanakan perjalanan dinas, yang dilaksanakan dengan beberapa persyaratan yang dijabarkan dalam SE Menteri PANRB No. 64 Tahun 2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas bagi Pegawai ASN, antara lain:

1) Memperhatikan status penyebaran COVID-19 pada daerah tujuan perjalanan dinas berdasarkan peta zonasi risiko COVID-19 yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
2) Memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat Eselon 2 atau kepala kantor bagi pegawai ASN pada satuan kerja lainnya.
3) Pemberian tugas perjalanan dinas harus dilakukan secara selektif, akuntabel, dan penuh kehati-hatian sesuai dengan tingkat urgensi dilaksanakan perjalanan dinas.

Selain itu, dalam pelaksanaan perjalanan dinas tersebut, pegawai ASN harus memperhatikan kriteria dan persyaratan perjalanan sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020, serta untuk selalu menerapkan protokol kesehatan, seperti penggunaan masker, jaga jarak, dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

Karena itu, melalui kebijakan-kebijakan tersebut, selalu ditekankan agar seluruh pegawai ASN menerapkan protokol kesehatan seperti penggunaan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak, baik di dalam lingkungan kantor maupun di masyarakat. 

"Pegawai ASN diminta untuk menjadi contoh bagi masyarakat dalam pencegahan penularan COVID-19, dengan demikian pandemi COVID-19 dapat segera teratasi dan pemulihan ekonomi dapat berjalan dengan baik," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya