PKS Minta Maaf Tak Kuasa Gagalkan UU Omnibus Law Cipta Kerja

Mardani Ali Sera, Ketua DPP PKS.
Sumber :
  • Facebook.com/MardaniAliSera

VIVA – Ketua Dewan Pimpinan Partai Keadilan Sejahtera, Mardani Ali Sera, memohon maaf kepada masyarakat karena tak kuasa menggagalkan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law di rapat paripurna DPR RI.

Kasus Pemalsuan Merek Dagang Masih Marak Hingga Berimbas kepada Buruh

“PKS belum mampu menggagalkan RUU Cipta Kerja. Mohon maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, karena kali ini suara PKS belum cukup untuk menyeimbangkan kekuasaan pemerintah,” tulis Mardani dalam akun Twitter @MardaniAliSera yang dikutip VIVA, Rabu, 7 Oktober 2020.

Anggota Komisi II DPR RI ini menambahkan PKS akan terus maju dan pantang mundur untuk mengoreksi pemerintah. Sebab, katanya, PKS telah sejak awal menilai RUU itu tidak tepat.

Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Jalin Sinergi

Baca: Bantah UU Ciptaker Disahkan Diam-diam, Luhut Jamin Kesejahteraan Buruh

Karena DPR telah mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja, PKS meminta para pengusaha tetap menggunakan nurani, sebelum menggunakan beleid baru itu kepada para buruh dan karyawannya.

Geruduk Kantor Gubernur Bali, Buruh Tuntut Karyawan Kontrak di Sektor Pariwisata Dihapus

“Kepada rekan-rekan pemilik usaha, terlepas dari pengesahan UU apa pun, tetaplah menggunakan hati nurani kepada para pekerja. People first,” ujarnya.

Undang-undang apa pun, menurut Mardani, pada prinsipnya bersifat mengatur. Namun, dalam pelaksanaannya mesti diselaraskan dengan hati nurani, terutama mengutamakan perlakukan yang layak dan manusiawi kepada para pekerja. (ren)

Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kematian

Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 juta

Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kematian kepada 2 ahli waris dari karyawan BTPN Syariah yang meninggal dunia akibat musibah kecelakaan kerja.

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024