Bawa Bom Molotov, 10 Pendemo UU Ciptaker di Sumsel Ditangkap

Pendemo UU Cipta Kerja di Sumsel ditangkap karena bawa bom molotov
Sumber :
  • VIVA/Sadam Maulana

VIVA – Polisi mengamankan sepuluh orang massa yang hendak melakukan aksi unjuk rasa menolak pengesahan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja di Gedung DPRD Sumatera Selatan, Rabu 7 Oktober 2020.

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Ungkap 2 Hal yang Dilakukan Guna Mencegah Korupsi

Sepuluh orang tersebut diamankan petugas kepolisian karena diduga hendak membuat kericuhan. Terlebih, satu di antaranya tertangkap membawa bom molotov serta senjata tajam.

Kepala Polrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji menjelaskan, sepuluh orang tersebut merupakan para pendemo yang hendak melakukan unjuk rasa untuk penolakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI beberapa hari lalu.

Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan 6 Raperda Sumsel di Depan DPRD, Apa Saja?

Anom sendiri, mengingatkan agar mahasiswa yang ingin mendemo tetap mengedepankan protokol kesehatan dan tidak membawa barang-barang yang bisa membahayakan masyarakat.

"Saya harap para mahasiswa tetap mematuhi aturan protokol kesehatan dan aturan dalam melakukan demo," kata Anom, kepada mahasiswa.

Prabowo Larang Pendukungnya Demo di MK, Demokrat Beri Pujian: Negarawan dan Komitmen Tinggi

Baca juga: Ribuan Buruh Demo Tutup Jalan Utama Garut-Bandung

Polrestabes Palembang menerjukan ratusan aparat kepolisian untuk mengamankan aksi unjuk rasa mahasiswa yang menolak pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja di Gedung DPRD.

Hingga saat ini, belum diketahui pasti dari mana pemuda itu berasal. Namun mereka langsung diamankan dari gedung DPRD. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya