NU Dukung KPK Tertibkan Aset Milik Negara

Imdadun Rahmat
Sumber :
  • VIVA.co.id/Filzah Adini Lubis

VIVA – Nahdlatul Ulama (NU) mendukung rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menertibkan dan memulihkan barang milik negara (BMN) yang dikelola Kemensetneg. Perkiraan nilai BMN yang akan ditertibkan mencapai Rp571,5 triliun.

Jokowi: MA Harus Ikut Selamatkan Aset Negara Lewat Putusan yang Adil

Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, M. Imdadun Rahmat, mengatakan barang milik negara jangan sampai berpindah tangan kepada kepemilikan.

"Spiritnya baik, spiritnya ingin mengembalikan aset itu agar tidak diambil kemanfaatannya lebih banyak untuk orang lain atau swasta bukan kepentingan negara," kata Imdadun dalam keterangannya, Jumat, 9 Oktober 2020.

Membuka Diri dan Meningkatkan Kepekaan Bagian dari Prinsip ESG

Baca juga: Aset Sitaan Jiwasraya Rp18 Triliun Diprediksi jadi Milik Negara

Meski begitu, dia mengingatkan pemerintah agar tetap memperhatikan aspek legal terhadap pengelolaan barang milik negara tersebut. Sebab, pihak swasta saat ini melakukan pengelolaan atas dasar kerja sama maupun perjanjian.

Pembebasan Lahan Proyek IKN Tembus Rp1,426 Triliun

Kata Imdadun, kendalanya itu terkait soal kontrak yang sudah dilakukan dan itu legal. "Itu bisa menjadi hambatan. KPK bisa mem-backup aspek-aspek kemungkinan abuse of power. Bisa saja ada kontrak yang cacat, kontrak mengandung suap manipulasi. KPK punya kemampuan itu," jelasnya.

Direktur SAS Institute itu pun menegaskan, NU mendukung langkah penertiban ini. "Karena NU punya komitmen melawan korupsi. Melakukan antisipasi agar korupsi tidak terjadi. Kerugian negara itu tidak hanya terjadi karena pelanggaran hukum, tapi proses yang berlangsung secara legal," kata Imdadun.

Aset negara yang akan ditertibkan senilai Rp571,5 triliun. Aset negara itu kini dikelola pihak swasta. Ada sejumlah BMN yang disasar, di antaranya Gelora Bung Karno (GBK), Pusat Pengelolaan Kompleks (PPK) Kemayoran, Gedung Veteran Semanggi dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Kepala Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Pencegahan Wilayah II KPK Asep Rahmat Suwandha dalam keterangannya, Rabu, 17 September 2020, mengatakan aset-aset milik negara tersebut kini menjadi perhatian KPK.

"Karenanya, KPK akan melakukan pendampingan kepada Kemensetneg dalam pengelolaan dan pemanfaatan aset untuk menghindarkan kerugian negara. Harapannya, penataan BMN ini akan meningkatkan kontribusi kepada penerimaan keuangan negara," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya