Azis Sebut Halaman UU Cipta Kerja Berubah tapi Substansi Tidak

Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin (tengah) bersama Ketua DPR Puan Maharani.
Sumber :
  • VIVAnews/Eduward

VIVA - Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, meluruskan sejumlah pemberitaan yang berkembang terkait pengesahan UU Cipta Kerja. Azis mengatakan dalam proses pembuatan UU Cipta Kerja sebanyak 9 fraksi yang ada di DPR turut menyerahkan inventarisasi masalah dan ikut membahasnya dan sepakat untuk dibawa ke pembahasan tingkat I.

KLHK: 3,37 Juta Hektare Lahan Sawit Terindikasi Ada dalam Kawasan Hutan

"Sembilan fraksi menyatakan dan berpendapat di dalam rapat-rapat kerja, maupun di dalam rapat-rapat panitia kerja, rapat tim perumus, dan rapat tim sinkronisasi sehingga sembilan fraksi dalam pembahasan dari rapat kerja sampai dengan di rapat tingkat 1 sepakat seperti yang telah beredar di dalam pemberitaan," kata Azis, Selasa, 13 Oktober 2020.

Baca juga: Naskah Final UU Cipta Kerja 812 Halaman, Diserahkan ke Jokowi Besok

Ganjar Cerita Dicurhati Buruh soal UU Cipta Kerja: Tolong Pak Segera Review

Meskipun dalam perjalanannya ada dua fraksi yang menolak, UU Cipta Kerja tersebut tetap disahkan pada tanggal 5 Oktober 2020. Sejak saat disahkan, DPR memiliki waktu 7 hari kerja untuk menyerahkan UU yang telah disahkan tersebut kepada presiden untuk diundangkan.

"Terkait hal-hal yang berkembang di dalam daftar inventarisasi masalah yang berkenaan dengan klaster yang ada perlu nanti disampaikan kepada publik tentunya pada saat yang tiba, yaitu pada saat besok tanggal 14 Oktober 2020. Berdasarkan mekanisme tata tertib DPR sudah di dalam pasal 164 bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memiliki jangka waktu 7 hari pada saat setelah rapat tingkat 2 DPR," ujar Azis.

Jika Anies jadi Presiden RI, Ahmad Syaikhu: PKS dan Amin akan Revisi UU Ciptaker

Terkait jumlah halaman dalam naskah final UU Cipta Kerja, Azis menyebutkan naskah yang final setebal 812 halaman. Namun dalam naskah final tersebut, isi dari UU hanya setebal 488 halaman.

"Kalau sebatas kepada Undang-Undang Cipta Kerja hanya sebatas 488 halaman, ditambah penjelasan menjadi 812 halaman sehingga simpang siur mengenai jumlah halaman ada yang 1.000 sekian ada yang 900 sekian secara resmi kami lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan laporan dari bapak Sekjen DPR netting jumlah halaman sebanyak 812 halaman," ujar Azis.

Jumlah halaman yang kerap berubah, kata Azis, bukan berarti substansinya berubah. Tetapi lebih karena faktor pengaturan ukuran kertas dan perapian penulisan saja.

"Ketika dilakukan pengetikan dalam arti editing secara legal, setelah tadi malam di-net oleh bapak sekjen dan jajaran jumlah halamannya adalah 812 halaman, di mana termasuk di dalamnya adalah penjelasan. Undang-undang secara resmi hanya 488 halaman plus penjelasan menjadi 812 halaman," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya