Logo DW

UU Cipta Kerja, Kepentingan Siapa?

Fauzan/Antara Foto/Reuters
Fauzan/Antara Foto/Reuters
Sumber :
  • dw

Irvan meyakini bahwa para pengusaha kecil akan sangat terbantu dengan adanya peraturan ini. “Maka sekarang ini oleh Undang-Undang Cipta Kerja ini, UMKM itu bukan saja mendapatkan pancingnya, mendapatkan ikannya, tapi juga mendapatkan perahunya, mendapatkan jalanya sekaligus untuk bisa mendapatkan bisnis atau peluang usaha,“ jelasnya.

Namun, ia menegaskan bahwa implementasi UU Cipta Kerja masih mempunyai banyak kendala sehingga memerlukan banyak aturan turunan.

“Dia masih banyak membutuhkan lagi peraturan pemerintah, peraturan menteri, turunan-turunan dari undang-undang ini masih sangat banyak yang menjadi PR kita. Inilah yang menjadi kendala,“ ujarnya.

PKWT kontrak seumur hidup

Dalam kesempatan yang sama, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban, mengatakan ada poin-poin dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai pihaknya merugikan kaum buruh.

“Soal PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), ada soal (tenaga) alih daya outsourcing, soal upah minimum sektoral yang hilang, dan satu lagi soal pesangon. Kami akan perjuangkan,“ tutur Elly.

Ia mengatakan bahwa pada draf awal RUU Cipta Kerja yang diberikan pemerintah ke DPR pada awal tahun tidak terdapat pasal yang mengatur soal PKWT sebagaimana tertulis di Pasal 59 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan - yang telah dihapus MK. Kemudian pihaknya memberikan masukan dalam proses serap aspirasi kepada DPR, namun tidak terakomodasi.