Logo DW

UU Cipta Kerja, Kepentingan Siapa?

Fauzan/Antara Foto/Reuters
Fauzan/Antara Foto/Reuters
Sumber :
  • dw

Kini, dalam UU Cipta Kerja mengatur Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang tidak memiliki batas waktu. “Waktu kami masuk di tim (perumus) lalu kami perjuangkan itu dikembalikan, tapi (sekarang) bukan ini yang kami inginkan,“ jelas Elly.

Pesangon dipangkas

Elly juga menyoroti dipangkasnya pesangon yang diterima pekerja menjadi 25 bulan upah dari yang sebelumnya 32 bulan upah. Pesangon terdiri dari 19 bulan upah yang dibayarkan oleh perusahaan dan 6 bulan melalui BPJS Ketenagakerjaan lewat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Orang yang mendapatkan pesangon yang sudah disahkan ini adalah orang yang bekerja selama 24 tahun,“ tutur Elly.

Lebih lanjut ia mempertanyakan adanya revisi yang dilakukan terhadap draf final UU Cipta Kerja. DPR lewat Sekjen Indra Iskandar telah mengantarkan draf final UU Cipta Kerja kepada Presiden Joko Widodo, pada Rabu (14/10). Draf tersebut terdiri dari 812 halaman dan memuat 15 bab, 11 klaster, dan 186 pasal.

“Ada apa sih? Kemarin disahkan tanggal 5 (Oktober) tapi masih dilanjut untuk diedit-edit. Siapa yang tahu? Sebenarnya itu harus selesai di paripurna, tidak ada seorang pun yang bisa membuang satu angka atau satu huruf,“ tegasnya.

Antara hak buruh dan solusi pengangguran