Basaria Panjaitan Jadi Presiden Komisaris Sentul City

Eks Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan
Sumber :
  • VIVAnews/Lucky Aditya

VIVA - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan ditunjuk sebagai presiden komisaris PT Sentul City Tbk. Purnawirawan jenderal polisi itu pun membenarkan mengenai penunjukan dirinya sebagai presiden komisaris Sentul City.

Cocok Buat Healing, 3 Curug Ini Terletak di Sentul City

"Benar," kata Basaria saat dikonfirmasi awak media, Senin, 19 Oktober 2020.

Baca juga: Basaria Panjaitan, Polwan Pertama Pimpin KPK

Dua Tempat di Sentul City Ini, Hadirkan Bukber Tak Biasa

Penunjukan Basaria diumumkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Sentul City yang digelar pada Rabu, 14 Oktober 2020.

Head of Corporate Communication Sentul City, Alfian Mujani, mengatakan, terjadinya perubahan jajaran komisaris dan direksi akibat adanya dua orang yang mengundurkan diri sebelumnya.

Sentul City, Destinasi Favorit Jalani Aktivitas Ramadhan dan Libur Lebaran

"Hanya mengganti satu presiden komisaris dan satu direktur karena mengundurkan diri," kata Alfian.

Basaria, kata dia, menggantikan Tranggono Ting yang sebelumnya menjabat sebagai presiden komisaris. Sementara itu, pada posisi direktur yang sebelumnya dijabat Rayendra Prasetya, kini dijabat oleh Richard Susilo.

Penunjukan Basaria Panjaitan menjadi presiden komisaris cukup menyita perhatian publik. Sebab, Sentul City pernah terbelit kasus di KPK pada 2014.

Saat itu, Presiden Direktur Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng terjerat perkara merintangi penyidikan KPK dan suap pengurusan kawasan hutan menjadi komersiil.

Dalam kasus suap, Swie Teng terbukti menyuap Rachmat Yasin selaku bupati Bogor senilai Rp5 miliar untuk memuluskan tukar guling (ruislag) kawasan hutan di Kabupaten Bogor seluas 2.754 hektare.

Kawasan itu rencananya dijadikan permukiman berupa kota satelit Jonggol City. Swie Teng pun telah divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Namun, hukumannya dipotong saat mengajukan pengajuan kembali (PK) ke Mahkamah Agung pada 2016. Hukuman Swie Teng dipotong dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya