Kaum Buruh Desak PKS dan Demokrat Legislative Review Omnibus Law

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.
Sumber :
  • VIVA/Kenny Putra

VIVA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) telah mengirimkan surat ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). KSPI meminta DPR RI melakukan Peninjauan kembali atau legislative review terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja. Terbitnya UU Cipta Kerja ini dianggap sangat merugikan masyarakat khususnya buruh.

Demo May Day, Said Iqbal Sebut Mensesneg Pratikno Bakal Terima Perwakilan Buruh

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, KSPI telah mengirimkan surat ke 9 Fraksi di DPR khususnya Fraksi PKS dan Partai Demokrat yang menyatakan menolak UU Cipta Kerja. Mestinya kata Iqbal, PKS dan Demokrat harus menjadi fraksi yang memberikan inisiatif dilakukannya legislative review.

"Kami berharap 9 fraksi bisa melakukan legislasi review, fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat harusnya mengambil inisiatif kami berharap itu untuk melakukan legislasi review. Tolong dicatat Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat harusnya mengambil inisiatif atas surat yang kami kirim melakukan legislative review," kata Iqbal dalam konferensi pers virtualnya, Rabu, 21 Oktober 2020.

Ekonom Sebut Omnibus Law Jadi PR Prabowo-Gibran

Baca juga: Polisi Kejar Satu Lagi Admin STM Diduga Dalang Rusuh

Menurut Iqbal, legislative review adalah cara yang diatur dalam undang-undang yang bisa diajukan oleh setiap anggota DPR. Maka dari itu, Iqbal berharap PKS bersama Demokrat bisa mengirimkan anggotanya untuk dapat mengajukannya.

Anies Hati-hati, tapi Tom Lembong Lebih Tegas Kalau Menang Pasti Revisi UU Ciptaker

"Fraksi PKS ada berapa, Demokrat ada berapa total semuanya berapa. Itu saja sudah berapa orang. Sudah lebih dari cukup untuk mengambil inisiatif merespons surat KSPI ini melakukan legislative review. Jadi masing-masing anggota PKS masing-masing anggota Partai Demokrat dia mengirim surat pada pimpinan DPR meminta persidangan untuk melakukan uji legislasi oleh legislator dalam hal ini anggota DPR RI dan Co-legislatornya adalah pemerintah enggak perlu meminta persetujuan pemerintah," ujarnya.

Diketahui dua fraksi tersebut yang menyatakan menolak UU Cipta Kerja dan karena itu diminta tak perlu menunggu judicial review di Mahkamah Konstitusi namun bisa melakukan legislative review. Iqbal mengingatkan DPR punya hak lakukan legislative review yang dibenarkan oleh Undang -Undang Dasar 1945 dan undang-undang tentang peraturan pembuatan perundang-undangan atau PPP

"PKS dan Demokrat kalau memang benar menolak Omnibus Law UU Cipta kerja harusnya ambil insiatif jangan berlindung di balik aksi-aksi masa. Kami berharap tidak begitu. Kalau memang menolak secara politik, kasih langkah konstitusional," lanjut dia.

"Kalau memang mendukung rakyat, mendukung buruh yang berjuang menolak Omnibus Law Cipta Kerja, ambil sikap politik secara konstitusional. Mulai saja dari tandatangan anggota Fraksi PKS, anggota Fraksi Partai Demokrat mendukung surat yang diajukan oleh KSPI permohonan tentang legislative review," katanya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya