Nurhadi Didakwa Terima Suap Rp45,7 Miliar dan Gratifikasi Rp37 Miliar

Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

VIVA – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono didakwa terima suap sebesar Rp45.726.955.000.

Hard Gumay Ramal Daftar Artis yang Bakal Terseret Kasus Korupsi Harvey Moeis

Uang suap Rp45,7 miliar itu diduga berasal dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji," kata Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2020.

KPK Sita Kantor Partai Nasdem

Baca juga: KPK Yakini Bukti-bukti Pencucian Uang Nurhadi

Jaksa Wawan menduga, uang yang diberikan Hiendra agar Nurhadi dan Rezky Herbiyono memuluskan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN), terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer di Cilincing, Jakarta Utara.

Temuan KPK Usai Geledah Ruang Kerja Sekjen DPR RI

Kasus ini bermula ketika Hiendra mewakili PT MIT memiliki permasalahan hukum dengan PT KBN terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer. Permasalahan hukum itu sudah sampai ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Kemudian, Hiendra meminta bantuan Nurhadi dan Rezky Herbiyono untuk mengurusi permasalahan hukum itu. Nurhadi dan Rezky pun menyanggupi permintaan Hiendra. Dimana, saat itu Nurhadi sedang menjabat sebagai Sekretaris MA.

Atas perbuatannya, Nurhadi dan Rezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain suap, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi. Keduanya disebut menerima gratifikasi sebesar Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.

"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima gratifikasi," kata Jaksa Wawan.

Jaksa menjelaskan, Nurhadi memerintahkan Rezky Herbiyono untuk menerima uang atau hadiah dari sejumlah pihak sejak 2014 hingga 2017. Adapun, uang yang diterima Nurhadi melalui Rezky berasal dari sejumlah pihak yang berperkara di antaranya, Handoko Sutjitro, Renny Susetyo Wardhani.

Kemudian, Donny Gunawan, Fredy Setiawan, Riadi Waluyo, Calvin Pratama, Soepriyo Waskito Adi, Yoga Dwi Hartiar, dan H Rahmat Santoso.

Seluruhnya, ungkap Jaksa, uang yang diterima Nurhadi dan Rezky berjumlah Rp37 miliar.

"Terhadap penerimaan gratifikasi berupa sejumlah uang tersebut di atas, terdakwa tidak melaporkannya kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana ditentukan undang-undang, padahal penerimaan itu tanpa alas hak yang sah menurut hukum," kata Jaksa.

Menurut Jaksa Wawan, penerimaan uang oleh Nurhadi melalui Rezky haruslah dianggap suap. Sebab, berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya sebagai Sekretaris di MA.

Saat ini, keduanya didakwa melanggar Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya