UMP Sumut 2021 Ditetapkan Rp2.499.500, Tidak Naik

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Putra Nasution

VIVA – Upah Minimum Provinsi (UMP) di Sumatera Utara untuk 2021 ditetapkan sebesar Rp2.499.500. Besaran UMP itu sama seperti 2020 atau tidak ada kenaikan.

Petugas Keamanan KAI Bandara Medan Temukan Uang Puluhan Juta Milik Penumpang

Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut, Harianto Butar-butar mengungkapkan, ketetapan itu sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja. Arahan itu diikuti oleh Pemerintah Provinsi Sumut.

Baca jugaBuka Ratusan Ribu Lapangan Kerja, Pembangunan KIT Batang Dikebut

Dugaan Korupsi Rp 8 Miliar, Kejari Medan Tahan Eks Dirut RSUP Adam Malik

"Ya, sesuai Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja yang keluarnya itu hari Senin kemarin, 26 Oktober 2020. Di surat edaran itu bahwa UMP di provinsi-provinsi ini agar sama dengan tahun yang lewat mengingat pertumbuhan ekonomi kita minus," ujar Harianto kepada wartawan, Senin 2 November 2020.

Harianto mengatakan, meski besar UMP besarannya sama seperti tahun sebelumnya, penetapan UMP 2021 juga tetap melalui digelar rapat bersama Pemerintah Provinsi Sumut dan Dewan Pengupahan.

Kejuaraan Golf Internasional, Pj Gubernur Sumut Optimis Jadi Ajang Pembinaan Atlet

"Jadi kita untuk kemarin hari Rabu 27 Oktober 2020 sudah melakukan rapat dengan Dewan Pengupahan yang terdiri dari serikat pekerja, Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia). Hasil kesepakatan itu lah kita mengajukan untuk ditandatangani oleh bapak gubernur bahwa UMP kita sama dengan 2020 sebesar Rp2.499.500," tutur Harianto.

Harianto menjelaskan, surat keputusan UMP 2021 di Sumut ditandatangani oleh Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi hari ini, Senin pagi, 2 November 2020. "Aturannya kan tanggal 1 November, namun karena hari Minggu maka pagi tadi diteken," ungkapnya.

Dengan tidak adanya peningkatan UMP pada 2021, Harianto berharap pekerja atau buruh bisa memakluminya. Lantaran pertumbuhan ekonomi yang saat ini cukup sulit. Hal itu, menjadi dasar pemerintah pusat mengambil keputusan.

"Kita mengikuti petunjuk dari pemerintah pusat, untuk tahun ini kita berlakukan sama, mengingat pertumbuhan ekonomi kita di bawah 0 persen. Jadi memang kalau kita naikkan (tidak mungkin), sementara lesunya dunia perekonomian dan produksi menurun," tutur Harianto.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya