Diteken Jokowi, Ada yang Janggal di Pasal 6 UU Cipta Kerja

Presiden Jokowi
Sumber :
  • Youtube Sekretariat Presiden

VIVA – Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 November 2020. Pada Undang-udang tersebut juga telah diberi nomor menjadi UU nomor 11 tahun 2020. 

Hari Raya Waisak, Jokowi dan Menag Yaqut Ajak Warga Hidup Rukun

Pada Naskah UU yang telah ditandatangani tersebut, ternyata masih ditemukan adanya kejanggalan. Yakni adanya pasal rujukan tetapi tidak ada ayatnya dalam pasal yang dirujuk tersebut.

Kejanggalan ini ditermukan oleh Fraksi Partai Keadilan Sosial atau PKS. Dalam akun twitter resmi PKS, disebutkan kejanggalan tersebut ada pada halaman 6 UU Cipta Kerja.

Terpopuler: Pegi Cirebon Ditangkap Polisi, Jokowi Tidak Diundang Rakernas PDIP

Bahkan Fraksi PKS mengunggah tangkapan layar dari file UU Cipta Kerja yang menggambarkan kejanggalan tersebut. Pasal 6 UU tersebut merujuk pada ayat 1 huruf a pasal 5. Namun pada pasal sebelumnya itu tidak terdapat ayat atau huruf.

"Baca baru sampai halaman 6, kenapa ada pasal rujukan tapi tidak ada ayat," tulis akun @FPKSDPRRI, yang dikutip, 3 November 2020.

Kelakar Prabowo Soal Presidential Club: Hanya Empat Nggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Naskah UU Ciota Kerja yang telah ditandatangani Jokowi, saat ini sudah bisa diakses di situs resmi Sekretariat Negara RI. Jika diperhatikan memang benar ada kejanggalan pada UU tersebut karena pasal 5 tak berisi ayat yang dimaksud dalam pasal 6.

UU Ciptaker yang ditandatangani Jokowi, memuat 1.187 halaman. UU yang diserahkan ini lebih banyak dari naskah yang diserahkan DPR pada 14 Oktober lalu yakni sebanyak 812 halaman.

Sebelumnya Presiden Jokowi sudah tanda tangan UU Ciptaker dan sudah mendapatkan nomor yakni UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). UU Ciptaker disahkan oleh Jokowi tanggal 2 November 2020. 

Kemudian diundangkan tanggal 2 November 2020 pula oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dan masuk Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 245.

“"Benar. UU Nomor 11 Tahun 2020," kata Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Shanti Purwono, saat dihubungi VIVA pada Selasa dini hari, 3 November 2020. (ren)

Baca juga: Jenderal Sutarman, Kapolri yang Diangkat SBY dan Dicopot Jokowi

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya