Usai Diteken Jokowi, KSPI Resmi Gugat UU Cipta Kerja ke MK

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.
Sumber :
  • VIVA/Kenny Putra

VIVA – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan organisasinya resmi mengajukan uji materi Undang Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) pagi ini. Gugatan sempat tertunda kemarin dan diajukan kembali hari ini, setelah Presiden Joko Widodo resmi menandatangani UU Cipta Kerja menjadi Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020.

Tuntutan Buruh dalam Aksi May Day, Cabut UU Cipta Kerja hingga Tolak Upah Murah

Dalam gugatannya ke MK, KSPI bersama buruh Indonesia secara tegas menyatakan menolak dan meminta agar undang-undang tersebut dibatalkan atau dicabut. Karena, pasal-pasal terkait disebut merugikan buruh. 

“Setelah kami pelajari, isi undang-undang tersebut khususnya terkait klaster ketenagakerjaan hampir seluruhnya merugikan kaum buruh,” kata Iqbal di Jakarta, Selasa 3 November 2020.

Nyaris 50 Ribu Buruh Bakal Turun ke Jalan Peringati May Day, Ini Tuntutannya

Iqbal menjelaskan, menurut kajian dan analisis yang dilakukan KSPI secara cepat setelah menerima salinan UU No 11 Tahun 2020, khususnya klaster ketenagakerjaan, ditemukan banyak pasal yang merugikan kaum buruh. Beberapa pasal yang merugikan tersebut antara lain:

“Berlakunya kembali sistem upah murah,” tegasnya.

Daftar Mobil Baru yang Cicilannya di Bawah Upah Minimum

Hal ini terlihat pada sisipan Pasal 88 C Ayat (1) yang menyebutkan gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi, dan Pasal 88 C Ayat (2) yang menyebutkan gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.

Penggunaan frasa dapat dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK), menurutnya sangat merugikan buruh. Karena penetapan UMK bukan kewajiban, bisa saja gubernur tidak menetapkan UMK. Dan hal ini akan mengakibatkan upah murah. 

“Kita ambil contoh di Jawa Barat. Untuk tahun 2019, UMP Jawa Barat sebesar Rp1,8 juta. Sedang UMK Bekasi sebesar Rp4,2 juta. Jika hanya ditetapkan UMP, maka nilai upah minimum di Bekasi akan turun,” ujarnya.

Dengan kata lain, Iqbal melanjutkan, berlakunya UU Cipta Kerja mengembalikan kepada rezim upah murah. Hal yang sangat kontradiktif, apalagi Indonesia sudah lebih dari 75 tahun merdeka. 

Apalagi ditambah dengan dihilangkan upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota (UMSK dan UMSP), karena UU No 11 Tahun 2020 menghapus Pasal 89 UU No 13 Tahun 2003.

Dihilangkannya UMSK dan UMSP, menurut dia, sangat jelas menyebabkan ketidakadilan. Bagaimana mungkin sektor industri otomotif seperti Toyota, Astra, dan lain-lain atau sektor pertambangan seperti Freeport, nikel di Morowali dan lain-lain, nilai upah minimumnya sama dengan perusahaan baju atau perusahaan kerupuk. 

“Itulah sebabnya, di seluruh dunia ada Upah Minimum Sektoral yang berlaku sesuai kontribusi nilai tambah tiap-tiap industri terhadap PDB negara,” ujarnya.

Atas dasar itu, KSPI meminta agar UMK harus tetap ada tanpa syarat dan UMSK serta UMSP tidak boleh dihilangkan. Jika ini terjadi, akan berakibat tidak ada income security (kepastian pendapatan) akibat berlakunya upah murah.

Selain itu, UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 juga membuka ruang karyawan kontrak seumur hidup, outsourcing seumur hidup, karena tidak ada batasan dari UU baru tersebut. UU Cipta Kerja juga menyebabkan nilai pesangon dikurangi. Dan UU No 11 Tahun 2020 menjadikan PHK menjadi mudah dengan hilangnya frasa batal demi hukum terhadap PHK yang belum ada penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

TKA buruh kasar cenderung akan mudah masuk ke Indonesia karena kewajiban memiliki izin tertulis menteri, diubah menjadi kewajiban memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang sifatnya pengesahan. Cuti panjang berpotensi hilang karena menggunakan frasa dapat, jam kerja dalam penjelasan UU No 11 Tahun 2020 memberi peluang ketidakjelasan batas waktu kerja, dengan sistem kerja kontrak dan outsourcing seumur hidup berpotensi menyebabkan buruh tidak mendapatkan jaminan kesehatan dan jaminan pensiun, serta beberapa sanksi pidana yang sebelumnya ada menjadi dihilangkan.

Selain melakukan upaya konstitusional melalui jalur Mahkamah Konstitusi (MK), KSPI juga akan melakukan aksi-aksi dan mogok kerja sesuai dengan hak konstitusional buruh yang diatur dalam undang-undang dan bersifat anti kekerasan (non violence).

“Kami juga menuntut DPR untuk menerbitkan legislative review terhadap UU No 11 Tahun 2020 dan melakukan kampanye/sosialisasi tentang isi pasal UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merugikan kaum buruh tanpa melakukan hoaks atau disinformasi,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya