Yasonna Sebut UU Cipta Kerja Sangat Reformatif dan Fenomenal

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

VIVA – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengklaim UU Cipta Kerja yang sudah resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo sebagai lompatan besar dalam sejarah hukum Indonesia. Yasonna juga menyebut Omnibus Law UU Cipta Kerja ini jadi terobosan kreatif untuk memajukan bangsa.

Reynhard Silitonga Dapatkan Jabatan Baru di Kemenkumham

"Terlepas dari berbagai kontroversi yang melingkupi pembahasannya, UU Cipta Kerja ini sangat reformatif dan fenomenal. Buat pertama kalinya kita menggunakan metode Omnibus Law secara komprehensif untuk sebuah Undang-undang," kata Yasonna dalam keterangannya, Selasa 3 November 2020. 

Menurut Yasonna, perbedaan pendapat di antara masyarakat terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja merupakan kewajaran.

Berlaku Progresif, Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Bakal Libas 31 Pelaku Tindak Pidana

"Kita boleh berbeda pendapat, tapi bagi saya ini adalah sebuah lompatan besar dan terobosan kreatif untuk memajukan bangsa. Hal ini hanya mungkin terjadi karena determinasi yang kuat dari seorang Presiden dengan visi yang melihat jauh ke depan, serta didukung oleh pimpinan dan anggota DPR, termasuk oleh banyak pemangku kepentingan lain," kata menteri dari PDIP tersebut.

Baca juga: YLBHI Sebut UU Cipta Kerja Cacat Secara Formil

KLHK: 3,37 Juta Hektare Lahan Sawit Terindikasi Ada dalam Kawasan Hutan

Yasonna meyakini UU Cipta Kerja memberi dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi, dan peraturan perundang-undangan Indonesia.

Lebih jauh Yasonna menerangkan, UU Cipta Kerja dirancang untuk dapat mentransformasi ekonomi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, yang pada gilirannya meningkatkan lapangan kerja yang luas.

"UU Cipta Kerja memangkas tumpang tindih regulasi, birokrasi perizinan yang ruwet serta menghilangkan potensi korupsi perizinan, menciptakan kemudahan berusaha bagi usaha mikro, UMKM, koperasi, serta meningkatkan investasi pada karya dan padat modal, juga menciptakan kepastian hukum berusaha," kata Yasonna.

Sebagaimana diketahui, Omnibus Law UU Cipta Kerja telah resmi diteken oleh Presiden Jokowi dan diundangkan sebagai UU Nomor 11 Tahun 2020. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya