Jerinx Dituntut 3 Tahun Bui, Fadli Zon: Demokrasi Kita Sudah Mundur

Jerinx
Sumber :
  • Instagram @ncdpapl

VIVA –  Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon mengomentari tuntutan Jaksa Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, yang menuntut I Gede Ari Astina alias jerinx="" tag="" www.viva.co.id="">jerinx">Jerinx SID dengan hukuman 3 tahun penjara. Selain itu, ada sanksi subsider 3 bulan penjara dan denda Rp10 juta dalam kasus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kacung badan kesehatan dunia atau WHO.

Fadli Zon Sebut Perang Iran-Israel Berpotensi Meluas dan Picu Perang Dunia III

Atas pernyataannya itu, Jerinx dituntut dengan pasal ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap IDI.

Demokrasi kita benar benar sudah mundur jauh,” tulis Fadli di akun twitter @fadlizon yang dikutip VIVA, Rabu 4 November 2020.

Ikhlas Pangkal Sukses: Catatan Kecil tentang Prabowo Subianto

Meski tak sepaham dengan pernyataan Jerinx, namun menurut Fadli apa yang disampaikan musisi asal Bali itu masih dalam koridor demokrasi. 

Apa yang dikatakan Jerinx masih dalam koridor kebebasan berpendapat, walaupun saya tak setuju dengan pendapatnya,” ujarnya.

Fadli Zon, Adian Napitupulu hingga Primus Lolos ke Senayan dari Dapil V Jabar

Maka itu, ia menekankan nama konstitusi dan demokrasi tak layak bila Jerinx di penjara.

Jerinx harusnya bebas jika kita masih berdemokrasi. Mari kembali pada semangat konstitusi tentang kebebasan menyatakan pendapat itu,” katanya.

Sebelumnya, Jerinx dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan kasus IDI kacung WHO yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa kemarin, 3 November 2020.

Pun, tim Jaksa yang hadir membacakan seluruh berkas perkara Jerinx. Jaksa menyampaikan jika ada beberapa hal yang memberatkan dan juga meringankan Jerinx. Untuk yang memberatkan, salah satunya Jerinx dinilai meresahkan masyarakat.

"Perbuatan terdakwa melukai perasaan dokter seluruh Indonesia yang sedang menangani COVID-19. Dan hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan masih muda," jelas Jaksa.

Maka itu, merujuk Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP, Jaksa dianggap Jerinx bersalah.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx dengan pidana selama 3 tahun dan denda sebesar 10 juta subsider tiga bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap berada dalam tahanan," kata jaksa. (ren)

Baca Juga: Hal Ini yang Beratkan Tuntutan Jerinx

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya