Habib Rizieq Bakal Dikarantina Jika Tiba di Soetta Tak Kantongi Ini

Habib Rizieq Shihab
Sumber :

VIVA – Kepala Kantor Kepala Kantor Karantina Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta, Anas Ma'aruf menegaskan, setiap orang atau warga negara Indonesia (WNI) yang datang atau tiba ke Indonesia usai melakukan perjalanan dari luar negeri, wajib mengantongi surat hasil tes PCR COVID-19 dari negara asal dengan hasil negatif. Aturan itu berlaku pula untuk Habib Rizieq.

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Hal ini untuk memastikan, setiap orang atau WNI yang tiba di Indonesia, khususnya di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, tidak terpapar atau membawa COVID-19. Habib Rizieq dijadwalkan tiba di Jakarta pada 10 November 2020.

"Semua orang atau WNI yang datang atau tiba, wajib punya hasil tes PCR, yang mana surat itu berlaku selama 7 hari," katanya kepada VIVA, Jumat, 6 November 2020.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Para proses tahapan kedatangan dia menjelaskan, setiap orang atau WNI yang tiba sudah memiliki surat tes PCR dengan hasil negatif dan masa berlaku masih masuk dalam hitungan 7 hari, maka yang bersangkutan diizinkan untuk masuk, pulang atau melanjutkan perjalanan domestik.

"Jadi saat tiba, semuanya wajib isi health alert card, lalu melakukan cek suhu. Selanjutnya, dokumen PCR nya ini akan dicek, kalau memenuhi syarat diperbolehkan masuk, tapi kalau tidak akan dikarantina," tambahnya

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Begitu pun bagi setiap orang atau WNI yang tiba dan didapati tidak membawa atau memiliki surat tes PCR, maka akan dilakukan proses karantina.

"Kalau tidak sesuai akan dikarantina di Wisma Karantina, Pademangan. Dan ini sudah sesuai aturannya, kalau tidak di sana (Wisma Karantina), maka akan diarahkan ke lokasi yang ditunjuk satuan tugas pusat," ungkapnya.

Dia kembali menegaskan, kewajiban itu berlaku untuk semua WNI. Tidak ada pengecualian guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Indonesia

"Surat itu wajib dimiliki oleh siapa pun dan aturan itu juga berlaku bagi siapa pun,".

Terkait dengan persiapan kepulangan Habib Rizieq yang disebut-sebut akan dijemput banyak orang, pihaknya juga terus melakukan koordinasi dengan stakeholder lainnya. Khususnya PT Angkasa Pura II.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya