Respons Polri Soal Habib Rizieq Masuk Red Notice Interpol

Habib Rizieq Shihab Tiba di Petamburan
Sumber :
  • Foto: VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Pihak Kepolisian Republik Indonesia belum mengetahui terkait Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq masuk dalam daftar red notice Interpol.

Kasus TPPO Mahasiswa di Jerman, Polri Ajukan Red Notice ke Interpol

“Saya malah baru dengar dari kalian (Habib Rizieq masuk red notice),” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri pada Rabu, 11 November 2020.

Sebelumnya, Habib Rizieq membongkar fakta baru selama berada di Arab Saudi. Ternyata, Rizieq punya perjanjian dengan Badan Intelijen Negara. 

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Dikutip dari akun YouTube Front TV, Habib Rizieq menceritakan sejarah panjang mengapa pindah dari Jakarta ke Arab.

Negara Saudi, kata Habib Rizieq, mendapat laporan terkait kasus yang menjeratnya di Jakarta dan Bandung. Namun, Habib Rizieq menjelaskan bahwa kasus tersebut sudah dihentikan alias SP3.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Diketahui, Habib Rizieq sudah tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa, 10 November. Dari video yang diterima tim VIVA, Habib Rizieq tidak sendiri tapi juga didampingi oleh istri, anak dan sejumlah kerabatnya.

Dengan menggunakan jubah putih beserta sorban putih, Habib Rizieq terlihat berjalan santai di atas travelator. Sambil membawa kopor dan tongkat Habib Rizieq terus berjalan menuju pintu keluar Bandara Soekarno Hatta

Menko Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan Habib Rizieq mempunyai hak hukum dan kewajiban hukum yang sama seperti warga negara lainnya. Sehingga kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia menurut Mahfud adalah hak yang harus dilindungi.

"Karena dulu juga waktu pergi, kita berikan haknya untuk pergi, bukan karena kita minta untuk pergi. Sekarang mau pulang kita berikan haknya untuk pulang, karena dia adalah warga negara yang hak-haknya harus dilindungi," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin, 9 November 2020.

Menurut mantan hakim Mahkamah Konstitusi ini, pemerintah masih mencatat bahwa Habib Rizieq pulang ke Indonesia juga untuk melakukan revolusi akhlak.

"Revolusi akhlak itu akan menimbulkan kebaikan, oleh sebab itu semuanya harus tertib. Silakan menjemput, tapi tertib, rukun dan damai, seperti yang selama ini dianjurkan oleh Habib Rizieq," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya