Mendagri: Faktanya, Pengusaha Kesulitan Buka Usaha di Daerah

Mendagri Tito Karnavian (Foto dokumentasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

VIVA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut kemudahan investasi atau berusaha di Indonesia, dinilai masih relatif lebih sulit dibandingkan negara lain. Sehingga menjadi sulit juga untuk membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya. 

Hal itu diutarakan Tito dalam Sosialisasi/Konsultasi Publik Atas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah yang diadakan di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis, 12 November 2020.

"Kita melihat bahwa kenyataannya memang para pengusaha agak kesulitan untuk berusaha di daerah, regulasinya panjang bertumpuk, oleh karena itu dengan adanya Omnibus Law ini disusun lagi Rancangan Peraturan Pemerintah dengan memotong semua birokrasi yang bertele-tele dan menciptakan lapangan kerja," katanya.

Kemendagri juga bertugas menyusun Peraturan Pemerintah terkait Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Tito berharap, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) ini menjadi platform atau fondasi bagi gubernur, pimpinan asosiasi, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota ke depannya.

Tito menjelaskan, demografi yang besar adalah modal penting untuk pembangunan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi. Menurut dia, salah satu syarat majunya ekonomi untuk menjadi negara besar itu adalah angkatan kerja.

"Kalau angkatan kerjanya kecil ya mohon maaf mereka tidak akan pernah memiliki kemampuan produksi yang masif. Ekonomi identik dengan kemampuan produksi, angkatan kerja sebagai mesin produksi, sumber daya alam melimpah sebagai bahan untuk produksi, luas wilayah yang besar untuk menampung mesin produksi. Indonesia memiliki sumber daya itu," ujarnya.

Tito kembali menegaskan apa yang sudah disampaikan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu berkaitan dengan 3 hal utama. Pertama, membangun sumber daya manusia yang produktif, unggul, terdidik dan sehat. Kedua, melanjutkan pembangunan infrastruktur. Kemudian ketiga, pencabutan atau pengurangan regulasi negara atau deregulasi.

Baca juga: Komjen Putut, Eks Ajudan SBY yang Kariernya Moncer di Era Jokowi

UU Kesehatan Disahkan, Begini Sikap Ikatan Apoteker Indonesia
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Debat Kedua Cawapres Pemilu 2024

Ekonom Sebut Omnibus Law Jadi PR Prabowo-Gibran

Ekonom menyebut di sektor ekonomi Prabowo-Gibran memiliki PR mengenai Omnimbus Law atau Undang-undang (UU) Cipta Kerja No 6 Tahun 2023

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024