Pimpinan DPR Sibuk Keluar Kota, Pengesahan RUU Kesehatan di Paripurna Butuh Waktu

Ilustrasi paripurna
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Meski sudah disetujui oleh 7 dari 9 fraksi di DPR agar RUU Kesehatan dibawa ke Sidang Paripurna, namun instrumen tersebut masih harus dirapatkan oleh pimpinan DPR dan Badan Musyawarah atau Bamus.

Komisi II DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Dengan kondisi demikian, maka belum diketahui pada sidang paripurna kapan, Omnibus Law Kesehatan tersebut akan disahkan oleh pemerintah dan DPR. 

“Jadi karena rapim (rapat pimpinan) nya belum berjalan, Bamus-nya belum berjalan, makanya paripurna itu belum bisa dalam waktu hari Selasa kemarin,” kata Ketua Panja RUU Kesehatan, Emanuel Melkiades Laka Lena, dikutip Rabu, 21 Juni 2023. 

Hak Angket Makin Gelap, Cak Imin Sebut PKB Berkeinginan Tetap Berjalan

Demo RUU Kesehatan di gedung DPR.

Photo :
  • tvOne

Melki lebih jauh mengatakan, pimpinan DPR RI dan fraksi saat ini masih disibukkan kegiatan di luar kota. Sehingga rapim dan Bamus belum dapat digelar dalam waktu dekat.

Presiden PKS: Kami Belum Dapat Pasangan Ajukan Hak Angket

"Ini soal teknis. Saya dengar pimpinan-pimpinan DPR RI masih di luar kota, jadi belum bisa rapat fisik. Kita sekarang ini mesti rapat fisik, enggak bisa lagi virtual. Jadi pimpinan harus ada dulu, fraksi mesti ada dulu untuk dapat rapat, baru bisa terselenggara," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan pihaknya bakal mencermati pro dan kontra RUU Kesehatan yang baru saja disahkan di pembicaraan tingkat I. Untuk itu, kata Puan, DPR masih akan membuka ruang diskusi sehingga produk legislasi tentang sistem kesehatan nasional tersebut akan semakin komprehensif.

"Di tingkat I sudah diputuskan walaupun memang masih ada dari teman-teman yang masih memberi masukan. Tentunya kami di DPR akan kami cermati bagaimana ke depannya, Insya Allah pada masa sidang selanjutnya akan dibahas," kata Puan usai memimpin Sidang Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 Juni 2023. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya