Resolusi Maja Bakal 'Perkuat' Aksi Akbar Buruh 10 Agustus

Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) menghasilkan suatu kesepakatan Resolusi Maja
Sumber :
  • istimewa

Jakarta - Gerakan aksi buruh yang mendesak UU Omnibus Law Cipta Kerja dicabut masih belum berhenti. Gerakan ini disebut terus meluas dengan melibatkan makin banyak lagi organisasi buruh dan organisasi rakyat lain yang merasa dirugikan dengan UU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut.

Jelang Putusan MK, Polisi Imbau warga Hindari Kawasan Monas hingga Merdeka Barat

Terkait itu, sejumlah pimpinan serikat buruh atau serikat pekerja yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) berkumpul di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten, Sabtu, 22 Juli 2023. Dari rembukan mereka, menghasilkan kesepakatan yang disebut Resolusi Maja.

“Resolusi Maja, Lebak  Banten ini merupakan penyempurnaan dari Resolusi Majalengka Jawa Barat bulan Mei lalu yang memutuskan 10 Agustus 2023 akan dilakukan aksi akbar kaum buruh Indonesia menuntut dicabutnya UU Omnibus Law Cipta Kerja dan pembatalan RUU Kesehatan," kata Ketua Umum Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), Rudi HB. Daman, dalam keterangannya, Senin, 24 Juli 2023.

Lebih dari 2 Ribu Aparat Tetap Dikerahkan ke MK Meski Relawan Prabowo-Gibran Batal Aksi

Dia bilang dalam Resolusi Maja disepakati tuntutan dinaikan lagi menyesuaijan perkembangan kebijakan-kebijakan politik. Apalagi, kata dia, makin bertambahnya organisasi buruh yang bergabung dalam AASB.

Aktivis sekaligus Ketua Umum DPP KSPSI Moh. Jumhur Hidayat.

Photo :
  • Istimewa
Gibran Rakabuming Ikuti Arahan Prabowo Subianto Soal Pembatalan Aksi Damai di Gedung MK

Sementara, Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional (SPN), Djoko Reriyono, menambahkan terdapat UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang meliberalisasi sektor keuangan. Hal itu termasuk penggunaan oleh pemerintah terhadap dana-dana yang dikumpulkan masyarakat.

“Ini juga bersesuaian dengan UU Omnibus Law Kesehatan yang baru saja disahkan dengan tidak mencantumkan anggaran wajib untuk kesehatan masyarakat yang sebelumnya dianggarkan dalam APBN/APBD," ujar Djoko.

Pun, Djoko Heriyono didapuk membacakan Deklarasi Maja menyampaikan yang diperlukan rakyat itu justru adanya jaminan sosial semesta sepanjang hayat, yaitu sejak seseorang dilahirkan hingga meninggal dunia. Kata dia, bukan malah semakin memunculkan ketidakpastian.

Ia menyebut adanya UU Cipta Kerja, UU Penguatan Sektor Keuangan dan UU Kesehatan, semakin menjauhkan rakyat untuk dapat jaminan sosial yang melingkupi kepastian kerja (job security), kepastian pendapatan (income security) dan kepastian jaminan sosial (sosial security).

Dalam kesepakatan Resolusi Maja, hadir di antaranya Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan (FSP-KEP) Dedi Sudarajat, Ketua Umum Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Sunarti, hingga Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat.

Bunyi dari Resolusi Maja, Lebak, Banten, 22 Juli 2023.

Kami Pimpinan Konfederasi dan Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang tergabung dalam ALIANSI AKSI SEJUTA BURUH menyatakan ;

1.    Bersepakat untuk menggelar Aksi Kepung Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2023, dengan Tuntutan CABUT OMNIBUS LAW  UU NOMOR 6 TAHUN 2023 tetang Cipta Kerja, CABUT UU PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN (UU P2SK), CABUT UU OMNIBUSLAW KESEHATAN DAN WUJUDKAN JAMINAN SOSIAL SEMESTA SEPANJANG HAYAT (Job Security, Income Security dan Social Security). dengan Sasaran aksi ISTANA  NEGARA/Kantor Presiden RI dan MAHKAMAH KONSTITUSI RI.

2.    Menyerukan kepada seluruh Pimpinan (Pengurus) Badan organisasi Konfederasi dan Federasi untuk Memperkuat Kerja Konsolidasi di PUK/PSP/PPA/PTP/PB/PK/RANTING/ SPTP (Pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Tingkat perusahaan) dan seluruh anggota, serta untuk memobilisasi anggota dan massa kaum buruh dan rakyat pada tanggal 10 Agustus 2023.

3.    Memaksimalkan kerja perluasan jaringan dan mobilisasi massa, dengan Menjalin, mempererat dan Memperluas Aliansi dengan berbagai organisasi dari Seluruh sektor dan golongan Rakyat (Pemuda, Mahasiswa, Pelajar, Petani, Nelayan, Ojol, Perempuan, Masyarakat Adat, Kaum Miskin Kota, Para Akademisi, Ahli hukum dan lain sebagainya), untuk memenangkan tuntutan dan perjuangan kaum buruh dan rakyat Indonesia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya