Hamdan Zoelva: Mendagri Tak Bisa Berhentikan Kepala Daerah

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva.
Sumber :
  • Syaefullah

VIVA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva merespons keluarnya instruksi mendagri yang menyebut bahwa pemerintah bisa memberhentikan kepala daerah jika terbukti melanggar protokol kesehatan. Hamdan menilai hal itu tidak benar.

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

"Mendagri tidak bisa memberhentikan kepala daerah," katanya melalu akun Twitter, @hamdanzoelva, Jumat, 20 November 2020.

Baca juga: Soal Instruksi Mendagri, Ridwan Kamil: Adakah Perilaku Tercela?

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Hamdan mengatakan pemberhentian harus melalui proses panjang di DPRD dan diputuskan oleh Mahamah Agung.

Dia menyampaikan menurut UU Pemerintahan Daerah seseorang kepala daerah dapat diberhentikan dengan alasan tertentu yang diawali oleh Pansus angket atau hak interpelasi DPRD, disetujui paripurna DPRD dan dimohonkan ke MA.

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

"Mahkamah Agung lah yang memutuskan pemberhentian kepala daerah," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian COVID-19. Mendagri juga mengingatkan sanksi bagi kepala daerah yang mengabaikan kewajibannya.

Menurut Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Safrizal, Instruksi Mendagri itu merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas kabinet Senin, 16 November 2020, di Istana Merdeka, Jakarta. Jokowi menegaskan tentang pentingnya konsistensi kepatuhan protokol kesehatan COVID-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya