Ditangkap KPK, Edhy Prabowo Minta Maaf ke Ibunya

KPK TAHAN MENTERI KKP TERKAIT KORUPSI BENIH LOBSTER
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Edhy Prabowo menyampaikan permohonan maaf kepada ibunya, usai ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait ekspor benih lobster pada Rabu dini hari, 26 November 2020.

img_title Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Edhy sudah menyatakan mundur sebagai Menteri KKP. Presiden juga sudah menunjuk Luhut Binsar Panjaitan, Menko Maritim dan Investasi, untuk menempati posisi Menteri KKP ad interim.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Edhy mengaku sosok ibunya tersebut telah mengajarkan banyak hal kepada dirinya. Dia yakin ibunya masih menonton televisi dan menyaksikan dirinya ditangkap. Ia berharap sang ibu yang sudah sepuh, diberi kekuatan.

img_title KPK: Gazalba Saleh Diduga Terima Gratifikasi dari Kasasi Edhy Prabowo

"Saya mohon maaf ke ibu saya yang saya yakin saat ini nonton di tv. Saya mohon dalam usianya yang sudah sepuh ini beliau tetap kuat," kata Edhy, usai ditetapkan sebagai tersangka, Kamis dinihari 26 November 2020.

Baca juga: Ini Deretan Barang Mewah Yang Disita KPK dari OTT Edhy Prabowo

img_title Mahfud MD Respons Eks Koruptor Benih Lobster Edhy Prabowo Bebas dari Penjara

Selain itu, dia juga meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia. Dia memastikan bahwa apa yang dilakukannya selama ini bukanlah pencitraan, melainkan semangat.

"Kemudian saya juga mohon maaf ke semua masyarakat seolah-olah saya pencitraan di depan umum. Itu tidak, itu semangat," tegas Edhy.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo (EP) sebagai tersangka dalam kasus suap izin ekspor benih lobster. 

Selain Edhy, penyidik juga menjerat enam orang lainnya. Mereka yakni Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP; Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP; Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK); Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP; dan Amiril Mukminin selaku swasta (AM). 

"Tujuh tersangka itu atas nama EP, SAF, APM, SWD, AF, dan AM, dan sebagai pemberi SYD," ucap Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu malam, 25 November 2020.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Edhy sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Benih Bening Lobster (BBL)

Ekspor Benih Lobster Disetop Selamanya, RI Ingin Garap Bisnisnya Sendiri

Pemerintah menghentikan permanen ekspor benih bening lobster dan membentuk Satgas P2BBL. Indonesia memiliki potensi 465,8 juta benih per tahun untuk mengembangkan...

img_title
VIVA.co.id
12 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut