Polri Sebut Baliho Habib Rizieq Ditertibkan karena Melanggar Perda

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan, penertiban baliho bergambar Habib Rizieq Shihab yang dilakukan personel gabungan TNI-Polri dan Satpol PP, selain melanggar aturan atau peraturan daerah (perda) tentang ketertiban umum, juga mengandung unsur provokasi sehingga perlu ditertibkan. 

Bareskrim Tangkap 142 Tersangka dan Minta Blokir 2.862 Website Judi Online

“Sudah melanggar perda karena tidak sesuai dengan peruntukannya,” kata Argo dalam keterangannya, Jumat, 27 November 2020.

Polri, sambung Argo, mendukung langkah-langkah yang diambil oleh Kodam Jaya dalam menertibkan baliho ucapan selamat datang dan revolusi akhlak Habib Rizieq Shihab yang mengandung unsur provokasi. 

Belasan Desa di Luwu Terisolasi akibat Banjir dan Longsor, BNPB Kerahkan Helikopter dan Pesawat

“Polri sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), berkewajiban hanya membantu karena ini ranahnya pemerintah daerah,” tutur Argo. 

Sebelumnya, Kepala Penerangan Kodam Jaya Letkol Arh Herwin Budi Saputra menyampaikan, Kodam Jaya mencatat ada sekitar 900 spanduk bergambar Habib Rizieq yang diturunkan oleh prajurit TNI bersama aparat gabungan selama dua bulan terakhir.

Viral Fortuner Polisi yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Pelat Nomornya

"Memangnya ada apa dengan Indonesia sampai ada revolusi akhlak. Isinya provokasi," katanya, Senin, 23 November 2020.

Baca juga: Gatot Nurmantyo: TNI Tidak Mungkin Bermusuhan dengan FPI

Irjen Pol Hery Heryawan foto bersama Irjen Pol Martinus Hukom usai acara kenaika

Sosok Herimen, Jenderal Bintang 2 Polri yang Pernah Tembak Kaki John Kei

Mendengar nama John Kei, masyarakat akan mengingat sejumlah kasus premanisme dan sosok polisi yang berperan menangkapnya, yakni Inspektur Jenderal( Irjen) Herry Heryawan.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024