Update COVID-19 Jakarta 1 Desember 2020: 125.102 Pasien Sembuh

Operasi Yustisi Protokol Covid-19
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia, mengatakan jumlah kasus konfirmasi positif secara total di Jakarta sampai hari ini, Selasa, 1 Desember 2020, sebanyak 137.919 kasus.

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

“Dari jumlah kasus tersebut, total orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 125.102 (orang) dengan tingkat kesembuhan 90,7%. Dan, total 2.689 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,9%, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 3,1%,” kata Dwi di Jakarta.

Dinkes DKI juga telah melakukan tes PCR sebanyak 14.930 spesimen. Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 11.944 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 1.058 positif dan 10.886 negatif.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

"Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 156.018. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 96.214," terangnya.

Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta naik sejumlah 16 kasus, sehingga jumlah kasus aktif sampai hari ini sebanyak 10.128 (orang yang masih dirawat atau isolasi). Sedangkan untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 8,3%, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 8,3%. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5%.

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

Baca juga: Kronologi Rumah Mahfud MD di Madura Digeruduk Massa Berserban

Pada penerapan kembali PSBB masa Transisi, Pemprov DKI Jakarta menyarankan, bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri COVID-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI.

Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko COVID-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki. Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahaan penyebaran kasus COVID-19 di Jakarta.

Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu juga akan digencarkan. Begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya.

“Sehingga, harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19,” katanya.

Untuk itu, ia mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu memperhatikan dan menjalankan prinsip-prinsip ini dalam berkegiatan sehari-hari. Tetap tinggal di rumah dan tidak keluar bila tidak ada keperluan mendesak. Selalu jalankan 3M: Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak aman 1,5 - 2 meter, dan Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara rutin.

Kemudian, seluruh kegiatan yang diizinkan beroperasi harus dalam kapasitas maksimal 50% dan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat dan ingatkan sesama untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.

Pemprov DKI Jakarta juga masih membuka kesempatan untuk masyarakat berbagi dengan sesama yang membutuhkan bantuan karena terdampak pandemi COVID-19 dalam program Kolaborasi Sosial Berskala Besar (KSBB). (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya