Kronologi Penangkapan Ustaz Maaher, Dijemput Polisi Dini Hari

Ustaz Maaher At Thuwailibi
Sumber :
  • @ustadzmaaher_

VIVA – Tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangkap Soni Eranata selaku pemilik akun Twitter Ustaz Maaher At-Thuwalibi (28 tahun) di rumahnya di Kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 3 Desember 2020.

Geger Seorang Ulama Pesohor Kritik Nabi Muhammad

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, menjelaskan kronologi penangkapan terhadap Ustaz Maher At-Thuwalibi. Penjemputan dilakukan sekitar pukul 04.00 WIB, dini hari. 

Menurut dia, Ustaz Maher ditangkap terkait dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu atau kelompok berdasarkan atas Suku, Agama, RAS dan Antargolongan (SARA).

Momen Jenderal Bintang 3 TNI Eks Pentolan Kodam Diponegoro Cium Tangan Habib Luthfi

Baca juga: Ini Fokus RPP UU Cipta Kerja Sektor UMKM hingga Investasi di Daerah

"Tersangka dibawa ke Bareskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan mempersiapkan administrasi penyidikan," kata Argo di Jakarta pada Kamis, 3 Desember 2020.

Habib Luthfi: Jangan Tanya Saya Nomor Berapa, Jelas dengan Pak Prabowo

Argo mengatakan, penyidik juga melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti yang disita oleh penyidik. Berupa satu buah handphone Iphone GS, satu buah Samsung Tab putih, satu buah handphone Oppo tipe 2043, satu buah Handphone Samsung A71 dan satu buah KTP atas nama Soni Eranata.

"Yang bersangkutan ditangkap jadi tersangka," ujar Kadiv Humas.

Seperti diketahui sebelumnya, Sabtu pagi, 14 November 2020, jagat maya kembali dihebohkan dengan pernyataan akun Ustaz Maaher At Thuwailibi di Twitter yang diduga menghina Rais Am Jamiyah Ahlu Thariqah al Mu'tabarah an Nahdiyah, Habib Luthfi bin Yahya. 

Atas perbuatannya, Argo mengatakan Ustaz Maher dipersangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya