KPK Sita Rp4 Miliar dan 8 Sepeda di Rumah Dinas Edhy Prabowo

Rumah Dinas Menteri KKP
Sumber :
  • VIVA/Vicky Fajri

VIVA – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang senilai Rp4 miliar dan 8 unit sepeda, yang diduga dibeli menggunakan uang suap perizinan ekspor benih lobster.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Uang dan barang tersebut disita pascamenggeledah rumah dinas mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo

"Rabu, 2 Desember 2020, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah jabatan Menteri Kelautan dan Perikanan di jalan Widya Chandra V Jakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Kamis, 3 Desember 2020.

KPK: Gazalba Saleh Diduga Terima Gratifikasi dari Kasasi Edhy Prabowo

Baca juga: Ditangkap Polisi, Nama Asli Ustaz Maaher Ternyata Soni

Selain uang dan sepeda, tim penyidik juga turut mengamankan sejumlah dokumen terkait perkara serta barang bukti elektronik.

Mahfud MD Respons Eks Koruptor Benih Lobster Edhy Prabowo Bebas dari Penjara

Ali menambahkan, penyidik selanjutnya akan menganalisa seluruh temuan tersebut, untuk dilakukan penyitaan sebagai barang bukti perkara.

"Tim penyidik akan menganalisa seluruh barang dan dokumen serta uang yang ditemukan dalam proses penggeledahan tersebut untuk selanjutnya segera dilakukan penyitaan untuk menjadi barang bukti dalam perkara ini," ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster atau benur. 

Selain Edhy, KPK juga menetapkan enam tersangka lainnya. Mereka yaitu Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK); Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP; dan Amiril Mukminin selaku swasta. Mereka bersama Edhy ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. 

Sementara diduga sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT DPP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya