Mantan Dirut Jasa Marga Desi Arryani Didakwa Korupsi Proyek Fiktif

Mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk, Desi Arryani
Sumber :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya

VIVA – Mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk, Desi Arryani bersama empat mantan pejabat PT Waskita Karya Tbk, didakwa melakukan korupsi terkait pekerjaan subkontraktor fiktif. Kelimanya didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp202.296.416.008.

Erick Beberkan Alasan Stasiun Kereta Cepat Karawang Belum Beroperasi 

Keempat mantan pejabat di perusahaan pelat merah itu yakni, Fathor Rachman; Jarot Subana; Fakih Usman; serta Yuly Ariandi Siregar.

"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, secara melawan hukum," kata Jaksa KPK Ronald F Worotikan membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 10 Desember 2020.

Jasa Marga soal Truk Jalan Sendiri di Jalan Tol Kalikangkung Semarang: Sopir Lupa Rem Tangan

Kelima terdakwa tersebut didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain terkait pekerjaan subkontraktor fiktif. Jaksa menyebut Desi Arryani diperkaya Rp3,4 miliar; Fathor Rachman Rp3,6 miliar; Jarot Subana Rp7,1 miliar; Fakih Usman Rp8,8 miliar; dan Yuly Ariandi Siregar Rp47,3 miliar.

Jaksa menjelaskan, terhadap pembuatan 41 kontrak subkontraktor fiktif yang dibuat seolah-olah benar oleh para pegawai dan pejabat Divisi Sipil atas sepengetahuan dan persetujuan dari para terdakwa telah bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Viral Truk Jalan Sendiri di Jalan Tol Kalikangkung, Sopir Pontang-Panting Mengejar

Karena itu, pemilihan dan penunjukan terhadap empat perusahaan yakni PT Safa Sejahteta Abadi, CV Dwiyasa Tri Mandiri, PT Mer Engineering, dan PT Aryana Sejahtera tidak sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 tanggal 3 September 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara, dan Nomor PER-15/MBU/2012 tanggal 25 September 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008, Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa Pengadaan Barang dan Jasa.

Akibat rangkaian perbuatan yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dilakukan oleh terdakwa I Desi Arryani bersama-sama dengan terdakwa II Fathor Rachman, terdakwa III Jarot Subana, terdakwa IV Fakih Usman, dan terdakwa V Yuly Ariandi Siregar dalam melakukan pengambilan dana melalui pekerjaan subkontraktor fiktif untuk membiayai pengeluaran di luar anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan pada tahun 2009 sampai dengan 2013.

Sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp202 miliar. Sebagaimana Surat Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) No 09/LHP/XXI/07/2020, Tanggal 1 Juli 2020 tentang Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pelaksanaan Pekerjaan Subkontraktor Fiktif.

"Yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp202.296.416.008, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," tutur jaksa. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya