Habib Rizieq Tersangka, UAS: Dicari-cari Kesalahannya

Ustaz Abdul Somad (UAS) saat kunjungi MUI
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Penceramah Ustaz Abdul Somad (UAS) turut menyoroti status tersangka yang ditetapkan oleh Polri kepada Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. Menurut UAS, apa yang dilakukan aparat penegak hukum kepada HRS seakan tidak seperti yang dilakukan kepada tersangka kasus suap KPU yang merupakan Politikus PDIP Perjuangan Harun Masikhu.

Terpopuler: Anggota Polri di Timnas U-23, Rocky Gerung Larang Anies Nyagub

Dalam kasus HRS, aparat penegak hukum sanggup untuk melakukan pengintaian bahkan sanggup untuk menembak mati laskar yang mengawal HRS. Tetapi untuk mengejar Harun Masikhu, aparat seakan tidak berdaya.

"Fitnah ini luar biasa, Hai kau yang punya kekuasaan kenapa tidak kau pakai kekuasaanmu untuk mengejar Harun Masikhu," kata UAS, dalam video yang diunggah di akun Youtube Safari UAS Official, Jumat 11 Desember 2020.

Penampakan Bule Berpakaian Minim di tengah Ceramah UAS di Lombok

Aparat penegak hukum dinilai UAS mencari-cari kesalahan HRS dan dijerat pasar kerumunan. "Habib Rizieq dicari-cari kesalahannya. Sampai tak ada lagi pasal yang bisa menjeratnya dicarikan pasal keramaian. La ilaha illallah," kata UAS 

UAS menyindir, saat ini teknologi sudah canggih dan zaman semakin maju tidak seperti zaman dahulu. Aparat penegak hukum, mestinya dapat menemukan persembunyian Harun Masikhu.

Ratusan Polisi Kawal Tabligh Akbar Ustaz Abdul Somad di Lombok

"Dulu zaman nenek-nenek kita yang hilang tuh jarum. Ada nampak jarum jait, sekarang bisa pula Harun Masikhu hilang," ujar UAS

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, sebagai tersangka kasus dugaan kerumunan massa yang melanggar protokol kesehatan dan penghasutan (hate speech) pada Kamis, 10 Desember 2020.

Polisi menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan. Dia disangkakan Pasal 160 dan 216 KUHP, isinya sebagai berikut:

Untuk Pasal 160 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) berbunyi 'barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500'.

Kemudian, isi Pasal 216 ayat (1) yakni 'barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000'. (ren)

Baca juga: 7 Jenderal Polisi saat Pengumuman Habib Rizieq Tersangka

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya