Habib Rizieq Jadi Imam Salat Magrib saat Jeda Istirahat Pemeriksaan

Pemimpin organisasi FPI Habib Rizieq Shihab saat istirahat untuk makan dan kemudian menjadi imam salat magrib di sela-sela pemeriksaannya sebagai tersangka di Markas Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Desember 2020.
Sumber :
  • IST

VIVA – Pemimpin organisasi Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat. Rizieq ditemani oleh kuasa hukumnya, Munarman dan Aziz Yanuar, dalam pemeriksaan itu.

Kuota Haji Kabupaten Tangerang Bertambah, 20 Persen Lansia

Di sela-sela pemeriksaan, Rizieq sempat istirahat untuk makan serta salat magrib. Saat salat magrib, Rizieq menjadi imam yang diikuti oleh sejumlah polisi dan pengacaranya.

Meski diperiksa menjadi tersangka, Rizieq tetap diperlakukan dengan baik oleh penyidik Polda Metro Jaya. Bahkan segala haknya pun telah dipenuhi.

Geger Vaksin COVID-19 AstraZeneca, Ketua KIPI Sebut Tidak ada Kejadian TTS di Indonesia

"MRS tetap diperlakukan manusiawi. Hak-haknya tetap diberikan. Polri tetap humanis," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 12 Desember 2020.

Baca: Polda Metro: MRS Takut Ditangkap sehingga Dia Menyerah

Sempat Hilang Kesadaran Akibat Sepsis, Chicco Jerikho Ngerasa Dikasih Kesempatan Kedua

Usai salat magrib dan makan, Rizieq kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka yang masih ditemani oleh kuasa hukumnya.

Photo :
  • IST

Polisi telah menetapkan status tersangka terhadap Habib Rizieq dan lima orang lainnya dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 dalam pernikahan putri Habib Rizieq, yakni Syarifah Najwa Shihab.

Dalam kasus itu, Rizieq terancam hukuman pidana enam tahun penjara, sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP tentang pelanggaran protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Gubernur yang berlaku dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.

Lima tersangka lainnya dipersangkakan dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Mereka terancam hukuman penjara satu tahun atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya