Polda Metro: 2 Polisi Kena Bacok di Aksi 1812 Sudah Tugas Lagi

Aksi Demo 1812
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Dua anggota Polda Metro Jaya yang diduga menderita luka sabetan senjata tajam saat membubarkan massa yang mengikuti demo 1812 di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat 18 Desember 2020 lalu sudah sembuh. Keduanya tak lagi menjalani perawatan.

Catat! Cuma 5 Nomor Ini Dipakai Polda Metro Kirim Surat Tilang Via WA

"Sudah tidak (dirawat)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, kepada wartawan, Senin 21 Desember 2020.

Kedua anggota Korps Bhayangkara itu dipastikan sudah kembali bertugas seperti sedia kala. Yusri menjelaskan, satu anggota terkena luka sabet pada bagian tangan. 

Mayat Wanita 'Open BO' Ditemukan di Pulau Pari, Polisi Teliti Penyebabnya Lewat Cara Ini

Sementara itu, satu anggota lainnya mengalami luka sabetan di bagian pundak.

"Sudah kembali (tugas). Satu sabet tangannya kan, satu di pundaknya" katanya.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Sebelumnya, dua anggota Kepolisian Daerah Metro Jaya yang diduga menderita luka sabetan senjata tajam di bagian tangan saat membubarkan massa 1812 di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat 18 Desember 2020. 

"Ada anggota yang terluka pada saat pembubaran di depan kantor gubernur dengan menggunakan [pedang] samurai," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Jumat 18 Desember 2020.

Aksi 1812 dilakukan oleh massa Front Pembela Islam (FPI) dan ormas lainnya untuk menyuarakan pembebasan Imam Besar Habib Rizieq Shihab. Status Habib Rizieq saat ini ditetapkan tersangka dan sudah ditahan di Polda Metro Jaya.

Selain itu, massa 1812 juga menuntut keadilan atas tewasnya enam laskar khusus FPI yang ditembak petugas. Rencananya, aksi 1812 dilakukan di sekitar Istana Negara. Namun, belum mendekati area tersebut, aparat sudah memukul mundur dan membubarkan massa. Ratusan orang juga diamankan aparat. (ren)

Baca Juga: Datangi Komnas HAM, FPI dan Keluarga 6 Laskar Akan Beberkan Bukti

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya