-
VIVA – Sempat beredar surat dari PT Perkebunan Nusantara VIII atau PTPN VIII meminta Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, supaya dikosongkan. Pesantren Alam Markaz Syariah diketahui merupakan milik Habib Muhammad Rizieq Shihab.
Surat perihal somasi pertama dan terakhir tersebut berkop PTPN VIII dengan nomor SB/11/6131/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020, diunggah akun @FKadrun pagi ini, Rabu, 23 Desember 2020. PTPN VII Kebun Gunung Mas ditegaskan menjadi pengelola area pesantren itu berada.
Dijelaskan surat itu, pendirian pesantren Agrokultural, yang diketahui jadi salah satu markas Front Pembela Islam, pada 2013 tanpa mengantongi izin dan persetujuan dari PTPN VIII.
PT Perkebunan Nusantara VIII, disingkat PTPN VIII, adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang perkebunan teh, karet, kina, kakao, kelapa sawit, dan getah perca. Kantor pusat perusahaan berada di Bandung dengan wilayah operasi Jawa Barat. Sementara, kantor pusatnya di Jalan Sindangsirna No. 4 Bandung, Jawa Barat.
Perusahaan perkebunan milik negara di Jawa Barat dan Banten ini berasal dari perusahaan perkebunan milik pemerintah Belanda, yang ketika penyerahan kedaulatan secara otomatis menjadi milik pemerintah Republik Indonesia. Kemudian, dikenal dengan nama Perusahaan Perkebunan Negara (PPN) Lama.
Baca juga: Update COVID-19 Nasional: Total Pasien Sembuh 558.703 Orang