Tengok Rencana Pengawalan Sidang Praperadilan Habib Rizieq

Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab di Markas Polda Metro Jaya, Sabtu, 12 Desember 2020.
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Sebanyak 1.610 personel gabungan akan dikerahkan untuk mengamankan sidang perdana permohonan praperadilan Habib Rizieq Shihab atau HRS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 4 Januari 2021. Habib Rizieq mengajukan praperadilan atas status tersangkanya oleh polisi.

Sidang Praperadilan, Panji Gumilang Minta Hakim Batalkan Status Tersangka TPPU

"1.610 personel gabungan dari TNI, Polri dan Pemda disiagakan untuk pengamanan sidang praperadilan besok di PN Jakarta Selatan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya, Minggu 3 Januari 2021.

Argo menjelaskan pengamanan besok akan dilakukan mulai dari lokasi sidang, hingga pengaturan arus lalu lintas di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa Hukum Sebut Harvey Moeis Tidak Akan Ajukan Praperadilan

Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menjadwalkan sidang pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Habib Rizieq, pada Senin besok, 4 Januari pukul 09.00 WIB.

Pun, PN Jaksel juga sudah menunjuk hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan tersebut. 

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Ini Kata Polri

"Hakimnya Pak Akhmad Sahyuti, Panitera penggantinya Agustinus Endri," ujar Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Suharno.

Suharto menambahkan pihaknya telah melakukan berbagai persiapan dalam menyambut sidang yang diagendakan pada pukul 09.00 WIB itu. Tak hanya itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat Kepolisian untuk melakukan pengamanan jika ada simpatisan Habib Rizieq yang datang.

"Jangan sampai (simpatisan) mengganggu khususnya sidang, umumnya kamtibmas," ujarnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Habib Rizieq telah mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap Rizieq. Pihak tergugat dalam perkara praperadilan ini adalah Polda Metro Jaya.

Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada tanggal 15 Desember 2020, tercatat dengan nomor registrasi 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel. 

Habib Rizieq saat ini sudah ditahan pascaditetapkan sebagai tersangka. Ia resmi ditahan setelah diperiksa lebih dari 12 jam pada Sabtu, 12 Desember 2020.

Selain dijerat Pasal 93 tentang UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Habib Rizieq juga dikenai Pasal 160 KUHP tentang penghasutan serta Pasal 216 KUHP terkait melawan penguasa umum.

Baca Juga: Ajukan Praperadilan, Habib Rizieq Minta Kasusnya Di-SP3
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya