Polisi Beberkan Bukti Penetapan Tersangka Habib Rizieq Sesuai Prosedur

Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki di PN Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVA/Ridwansyah

VIVA – Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki, memastikan penetapan Habib Muhammad Rizieq Shihab sebagai tersangka sudah sesuai prosedur yang ada.

Juru Parkir Liar Minta Bayar, Polda Metro Jaya Minta Masyarakat Lapor: Masuk Ranah Pidana

Hal ini dikatakan perwira menengah Polri itu usai menjalani sidang praperadilan yang diajukan pihak Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 5 Januari 2021.

"Seluruh proses penetapan tersangka sudah melalui prosedur, termasuk analisis evaluasi. Seluruh pasal yang disangkakan memang telah dilakukan yang bersangkutan (Habib Rizieq)," ujar Hengki. 

Bakal Turun Tangan Tertibkan Jukir Liar di Jakarta, Kombes Latif: Kalau Maksa Itu Pidana

Hengki mengatakan, salah satu hal yang dilakukan Rizieq Shihab yakni mengundang masyarakat melalui akun YouTube untuk menghadiri pernikahan putrinya dan acara Maulid Nabi Muhammad SAW. 

"Dalam video tersebut, jelas tersangka mengundang sehingga terjadi kerumunan," ujarnya.

Pakar Hukum Trisakti: Gugatan Praperadilan Panji Gumilang Bakal Ditolak di PN Jaksel

Lebih lanjut perwira dengan pangkat melati tiga ini enggan membalas tudingan pemohon yang mengatakan bahwa penetapan Habib Rizieq tidak sesuai prosedur.

"Hari ini kami memberikan jawaban terkait penetapan tersangka terhadap HRS, kami tidak akan membahas soal materi pokok, tapi yang akan kita bahas ada materi formil, administrasinya," kata Hengki.

Sementara itu, salah satu tim kuasa hukum Habib Rizieq yang bernama Alamsyah Hanafiah menyoroti terkait undangan kliennya di akun YouTube yang dinilai sebagai bentuk penghasutan. 

"Jika undangan menghadiri Maulid Nabi menjadi tindak kejahatan, maka kami menolak itu, sebab sejak dulu sudah ada acara Maulid Nabi," tutur Alamsyah.

Lebih lanjut Alamsyah mengatakan, meskipun saat ini ada wabah COVID-19 sehingga undangan berkumpul dianggap sebuah kesalahan, namun dapat dipastikan kesalahan tersebut bukan tindak pidana dan tidak boleh dilakukan penahanan.

"Jika memang ada pelanggaran, tidak boleh dimasukkan ke dalam tindak pidana, cukup diberi sanksi bisa berupa denda atau lain sebagainya," ucap Alamsyah. (ase)

Baca juga: Praperadilan Habib Rizieq, Pengacara Singgung Kepala BIN Budi Gunawan

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya