Surat Telegram Keluar, Maklumat Kapolri Tak Berlaku

Kapolri Jenderal Idham Azis
Sumber :
  • niaga.asia

VIVA – Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Nomor: 9/OPS1.1/2021 yang menyatakan bahwa Maklumat Kapolri Nomor Mak/4/XII/2020 tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dinyatakan tidak berlaku.

Pj Gubernur NTB Maju di Pilkada, Mendaftar Lewat Nasdem

"STR (surat telegram) tertanggal 4 Januari 2021 ini menyatakan bahwa Maklumat Kapolri Nomor Mak/4/XII/2020 dinyatakan tidak berlaku," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta.

Maklumat Kapolri tersebut sebelumnya dikeluarkan pada tanggal 23 Desember 2020. Penerbitan Maklumat Kapolri itu bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran COVID-19 pada liburan panjang akhir tahun.

Perlu Kementerian Khusus Urus Program Makan Siang dan Susu Gratis

Selain itu, surat telegram juga berisi informasi bahwa Operasi Lilin 2020 sejak 21 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021 pukul 00.00 waktu setempat dinyatakan telah selesai.

Polri mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada instansi terkait yang melaksanakan Operasi Lilin dan kepada seluruh masyarakat yang taat dan tertib kepada seluruh aturan sehingga kegiatan perayaan Natal dan tahun baru dapat berjalan dengan baik, aman, dan lancar tanpa ada hal-hal yang tidak diinginkan.

Gempa Bumi 5,2 Magnitudo Guncang Mataram dan Bali, Warga Lari Keluar: Trauma Gempa 2018

Surat telegram tersebut, kata Rusdi, ditandatangani oleh Asops Kapolri Irjen Pol Imam Sugianto atas nama Kapolri. (ANT)

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana.

Istana Sebut Nama-nama Anggota Pansel KPK Akan Diumumkan Bulan Ini

Presiden Joko Widodo tengah mengkaji nama-nama calon anggota Pansel KPK.

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024