KPK Geledah Tiga Kantor Dinas di Kota Batu

Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah lingkungan Balai Kota Among Tani, Batu, Jawa Timur, Rabu, 6 Januari 2021.
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah lingkungan Balai Kota Among Tani, Batu, Jawa Timur, Rabu, 6 Januari 2021. Penggeledahan dilakukan sejak pukul 10.00 WIB.

Grebeg Kupat Tumpeng Syawalan di Kota Batu Tetap Meriah Meski Hujan Gerimis

Tiga kantor dinas yang digeledah, yakni Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan, dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (PUPR). Polisi bersenjata lengkap menjaga di depan pintu kantor dinas.

Pelaksana Tugas Juru bicara Penindakan KPK Ali Fikri membenarkan penggeledahan ini. Dia mengatakan, penggeledahan yang dilakukan oleh KPK berkaitan dengan dugaan korupsi perkara gratifikasi di Pemkot Batu dalam kurun waktu 2011 hingga 2017, saat itu wali kota dijabat oleh Eddy Rumpoko.

Petugas Damkar Kota Batu Bantu Lepaskan Cincin yang Menjepit Alat Vital Seorang Pria

Baca: Novel Prihatin Polisi Makin Banyak Jabat Pos Strategis di KPK

"Benar, hari ini ada kegiatan penggeledahan oleh KPK di kantor Dinas PUPR, Kantor Dinas Pendidikan dan Kantor Dinas Pariwisata Kota Batu. Terkait kegiatan penyidikan dugaan korupsi perkara gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017," kata Ali Fikri kepada wartawan.

Polisi Sebut Penganiayaan Maut Remaja di Malang karena Tersinggung dan Pengaruh Miras

Pada 5 Januari 2021, telah dilakukan pemeriksaan terhadap dua saksi atas dugaan korupsi dan perkara gratifikasi di Pemkot Batu. Mereka diperiksa di kantor Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota Batu.

"Juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi atas nama, Moh. Zaini swasta atau pemilik PT Gunadharma Anugerah. Kristiawan (mantan pengurus rumah tangga wali kota Batu Eddy Rumpoko)," ujar Ali.

Eddy Rumpoko merupakan wali kota batu yang menjabat selama dua periode sejak 2007 hingga 2017. Dia divonis bersalah menerima suap senilai Rp295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp1,6 miliar dari pengusaha Filipus Djap atas pengadaan mesin meubelair senilai Rp5,26 miliar.

Politikus PDIP itu akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama 5,5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis kasasi Mahkamah Agung pada 2019. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya