PPKM Jawa-Bali, Mendagri: Kerumunan Besar Bisa Dipidana

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dalam diskusi live streaming zoom Nagara Institute
Sumber :
  • Zoom/Nagara Institute

VIVA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali, bisa membuat terjadinya penurunan kurva penularan dan penyebaran COVID-19 di Indonesia.

Syuting Tak Berizin, Artis dan Kru Variety Show Pick Me Trip In Bali Diperiksa Imigrasi Ngurah Rai

Mendagri meminta agar penerapan protokol kesehatan lebih ditingkatkan lagi. Dengan demikian masalah rumah sakit kelebihan kapasitas dan masalah fasilitas pelayanan kesehatan lainnya bisa tertangani.

"Kita akan melakukan evaluasi harian, evaluasi mingguan," kata Mendagri Tito di kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat 8 Januari 2021.

Rizky Nazar Angkat Bicara Soal Dugaan Selingkuh, Beberkan Hal Ini

Saat pengetatan nanti, kantor-kantor memberlakukan 75 persen kerja dari rumah atau work from home (WFH). Jika setelah itu masih terjadi peningkatan penularan, maka menurutnya, kantor itu bisa diberlakukan 100 persen WFH.

"Maka selama seminggu kita lihat penyumbangnya (kenaikan kasus), apalagi penyumbang kenaikan itu yang akan ditekan, jadi selektif," ujar Tito.

Parto Patrio Rela Nahan Sakit Demi Tepati Janji Liburan Keluarga ke Bali

Mendagri mengakui terjadi penurunan disiplin protokol kesehatan bisa jadi karena masyarakat dan petugas COVID-19 mengalami kejenuhan. Karena itu, dirinya kemarin mengeluarkan surat instruksi mendagri untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan yang lebih ketat lagi dalam rangka menurunkan angka penyebaran dan penularan COVID-19.

Sementara itu, terkait sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, mendagri menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum dan pemerintah daerah sesuai porsi dan kewenangan yang dimiliki masing-masing.

"Kalau kerumunan besar dan lain-lain yang melanggar Undang Undang Wabah Penyakit Menular itu oleh Polri bisa dipidanakan. Kalau seandainya dia pelanggarannya pelanggaran yang lain yang diatur oleh perda atau perkada itu penegaknya nanti bisa dari Polri dan dari Satpol PP dengan didukung oleh TNI-Polri," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya