Ayah yang Digugat Anaknya Berkisah Perjuangan untuk Sang Putra

RE Koswara (tengah), seorang ayah yang digugat hukum oleh anaknya, bersama anggota DPR RI Dedi Mulyadi di kantor hukum Progresif di Jalan Ahmad Yani, Bandung, Rabu, 20 Januari 2021.
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Pria berusia 85 tahun bernama RE Koswara yang digugat anaknya membayar uang senilai Rp3 miliar meminta sang putra mencabut permohonan gugatan hukumnya. Dia berharap masalah akibat sewa lahan yang diperkarakan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung itu dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Harapan Koswara mendapat dukungan dari anggota DPR RI Dedi Mulyadi. Koswara dan Dedi Mulyadi bertemu di kantor hukum Progresif. Salah satu penggugat Koswara, Masitoh, meninggal dunia pada Senin, 18 Januari 2021.

Koswara menuturkan, selama bertanggung jawab mengurus kedua anaknya yang kini menggugatnya, yaitu Deden dan Masitoh, dia menafkahi dari hasil mengelola bioskop.

"Dulu waktu masih muda saya kelola bioskop di Ujungberung [Bandung], dari 1950an. Dari mengelola bioskop milik orangtua, semua anak saya sarjana. Satu orang (Masitoh) sudah SH., MH (bergelar Sarjana Hukum dan Magister Hukum),” ujar Koswara di kantor hukum Progresif di Jalan Ahmad Yani, Bandung, Rabu, 20 Januari 2021.

Baca: Rebutan Hak Tanah, Anak Gugat Ayah Kandung Rp3 Miliar

Dedi Mulyadi mengaku miris kepada para penggugat yang sudah berpendidikan tinggi, namun berani menggugat ayahnya. "Tolonglah, anak harus hormat, harus menghargai orangtua," ujarnya.

Dia mengaku, bukan kali pertama turut serta memediasi permasalahan anak menggugat orangtua. Sebagian besar berakhir damai tanpa harus diproses hukum di pengadilan. Dia berharap masalah Koswara yang digugat oleh kedua anaknya pun berakhir damai.

Dedi memohon pengertian para penggugat karena mestinya Koswara tak mengalami hal-hal seperti ini di usia senjanya. “Selesaikan secara musyawarah, pasti ada jalan. Rendahkan dulu ego masing-masing, bermusyawarahlah," ujarnya.

Surya Paloh Usai MK Tolak Gugatan Amin: Perjuangan Tidak Boleh Berhenti
Pengamat Politik Rocky Gerung.

Gugatan David Tobing Ditolak, Pengadilan Bebaskan Rocky Gerung Bicara di Berbagai Forum

PN Jaksel menolak gugatan Pengacara atas nama David Tobing terhadap Rocky Gerung ke Pengadilan negeri Jakarta Selatan untuk tak lagi menjadi pembicara seumur hidupnya.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024