- VIVA/Lucky Aditya
VIVA – Lebih dari 1,9 juta orang terjaring operasi yustisi selama dua pekan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di 15 kabupaten/kota di Jawa Timur. Mereka terjaring di jalan dan beberapa tempat berkumpul. Total denda yang dikumpulkan dari pelanggar sebesar Rp502 juta.
Berdasarkan data dari Kepolisian Daerah Jawa Timur, sejak operasi yustisi digelar pada 11-24 Januari 2021, sebanyak 1.963.651 orang terjaring yustisi yang dilakukan Polda Jatim, dan 15 Kepolisian Resor dan Polresta pelaksana PPKM. Operasi dilaksanakan di sejumlah tempat yang berpotensi terjadi kerumunan.
Di antaranya 6.664 kali operasi digelar di terminal, stasiun, bandara, dan pelabuhan, 34 ribu kali operasi dilaksanakan di mal dan pusat perbelanjaan, 19 ribu kali operasi di pasar, 90 ribu kali di rumah makan, 7.500 kali operasi di sejumlah tempat wisata, dan 40 ribu kali operasi di tempat ibadah.
Baca juga: Pegawai Diduga Terpapar COVID-19, KFC di Depok Tutup Sementara
Dari total 1,9 juta orang yang terjaring operasi yustisi, sebanyak 1.572.234 orang dinyatakan melanggar protokol kesehatan dan menerima sanksi beragam. Sisanya, 391 ribu orang, dinyatakan tidak melanggar.
"Kebanyakan ditindak oleh petugas karena tidak patuh memakai masker," kata Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko, Senin, 25 Januari 2021.
Sanksi teguran lisan dijatuhkan kepada 1,2 juta pelanggar, 288 pelanggar menerima sanksi teguran tertulis, lebih dari 50 ribu pelanggar disita KTP-nya, dan sebanyak 7.801 orang didenda administrasi. Nilai denda yang dikumpulkan dari 7.801 pelanggar itu sebesar Rp502 juta.
Hari ini adalah terakhir masa PPKM yang ditetapkan pemerintah. Karena angka kasus Coronavirus Disease 2019 atau COVID-19 trennya masih tinggi, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa PPKM hingga dua pekan ke depan.
Soal kebijakan itu, Gatot mengaku Polda Jatim masih menunggu hasil rapat koordinasi dengan Pemprov Jatim.