Kejagung Tangkap Terduga Pemberi Suap Alat COVID-19 Pemprov Sultra

Gedung Kejaksaan Agung.
Sumber :
  • VIVAnews/Maryadi

VIVA – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan dua orang diduga sebagai pemberi suap dalam pengadaan alat pemeriksaan COVID-19 (RT-PCR) kepada oknum Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kasus Uang Tutup Mulut Donald Trump Seret Nama Karen McDougal, Siapa Dia?

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, dua orang yang ditangkap yaitu Imel Anitya dan Teddy Gunawan Joedistira di wilayah Meruya Ilir Raya Nomor 88, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

“Teddy Gunawan pekerjaannya sebagai direktur PT Genecraft Labs dan Imel sebagai technical sales PT Genecraft Labs,” kata Leonard pada Selasa, 26 Januari 2021.

Komjak Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Emas di Kejaksaan

Menurut dia, dua orang pelaku ini diduga melakukan tindak pidana pengadaan alat pemeriksaan COVID-19 sebesar Rp1.360.884.000, dan pengadaan BMHP dan Reagen Pemeriksaan COVID-19 (RT-PCR) nilai kontrak Rp1.715.056.700.

“Kedua orang tersebut diduga memberi suap sebesar 13 persen dari nilai kontrak kepada oknum pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara, yakni Rp431.862.074, terkait pelaksanaan pengadaan alat pemeriksaan COVID-19,” ujarnya.

Wamenhan Rusia Ditangkap Atas Dugaan Korupsi

Saat ini, kata dia, kedua orang tersebut sedang diperiksa oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Rencananya, dua orang pelaku akan diterbangkan ke Kendari untuk diproses lebih lanjut hari ini, Selasa, 26 Januari 2021.

Sementara itu, Leonard mengatakan, perbuatan pelaku diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a, b, Pasal 5 Ayat (2), Pasal (11) jo Pasal 12 huruf a, b, e, g, UU Nomor 31 Tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Baca juga: Minta Anies Mundur, Gerindra Kartu Kuning Ali Lubis

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya