- WIllibrodus/VIVA.
VIVA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram (TR) terkait mendukung rencana penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro hingga tingkat RT/RW.
Surat Telegram bernomor ST/203/II/ Ops.2./2021 itu ditandatangani oleh Kabaharkam Polri, Komjen Agus Andrianto selaku Kaopspus Aman Nusa II Penanganan COVID-19. Telegram tersebut dialamatkan kepada seluruh Kapolda di Pulau Jawa-Bali.
"Surat Telegram itu diterbitkan dalam rangka menyiapkan dukungan Polri terhadap rencana kebijakan tersebut," kata Agus melalui keterangannya pada Kamis, 4 Februari 2021.
Menurut dia, PPKM skala mikro itu akan diterapkan di tingkat desa/kelurahan, bahkan sampai tingkat RT/RW di 7 provinsi, 98 kabupaten/kota, 19.687 desa/kelurahan.
“Namun, pelaksanaannya masih menunggu hasil evaluasi PPKM tahap dua yang berakhir pada 8 Februari 2021,” ujarnya.
Ia mengatakan surat telegram ini menginstruksikan jajaran kewilayahan untuk melaksanakan koordinasi, komunikasi, kolaborasi, dan kerja sama dengan Forkompimda, BPBD Provinsi/Kota.
Selain itu, kata dia, melibatkan epidemiolog untuk memetakan daerah yang memenuhi kriteria rawan COVID-19 sebagai daerah pemberlakuan PPKM skala mikro, termasuk menyusun kekuatan personel dan sarana prasarana.
“Dalam rangka mendukung rencana penerapan PPKM skala mikro mulai dari tingkat kecamatan, desa/kelurahan, dan RT/RW di wilayah masing-masing," ujarnya.
Selain itu, Agus juga memerintahkan para Kapolda untuk melakukan sosialisasi terkait rencana pelaksanaan PPKM skala mikro, serta melakukan penggalangan kepada masyarakat supaya proaktif memberikan informasi kasus aktif COVID-19 di wilayahnya masing-masing, guna mendukung 3T (testing, tracing, dan treatment).
Baca juga: Asrama Haji Bekasi Digunakan Tempat Isolasi Utama Pasien COVID-19