Angka COVID-19 Masih Tinggi, Kota Malang Perbanyak RS Rujukan

Wali Kota Malang Sutiaji
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya

VIVA - Angka penyebaran COVID-19 di Kota Malang masih tinggi meski mereka menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak 11 Januari dan akan berakhir pada 8 Februari 2021. Tingginya angka COVID -19 di wilayah ini berdampak pada Bed Occupancy Rate (BOR).

Wali Kota Malang, Sutiaji, mengatakan mereka kini telah menambah jumlah rumah sakit rujukan. Dari sebelumnya memiliki 7 rumah sakit rujukan kini memiliki 11 rumah sakit rujukan.

Tambah 4 rumah sakit rujukan masing-masing, RSUD Kedungkandang Kota Malang, RS Panti Nirmala, RS Lapangan Ijen Boulevard, dan RS Persada.

"Setelah usulan kami disetujui Pemprov Jatim. Jadi total ada 11 RS rujukan di Kota Malang saat ini," kata Walikota Malang, Sutiaji, Jumat, 5 Februari 2021.

Baca juga: Para Jurnalis di Malang Wajib Disuntik Vaksin COVID-19

Adapun 11 rumah sakit rujukan di Kota Malang adalah Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA), RST Soepraoen, RS Lavallete, RS Universitas Islam Malang, RSI Aisyiyah, RS Hermina Tangkuban Perahu, dan RKZ Panti Waluyo, RSUD Kedungkandang Kota Malang, RS Panti Nirmala, RS Lapangan Ijen Boulevard dan RS Persada.

"Ketersediaan bed isolasi RS rujukan saat ini sebanyak 265 bed. Tingkat keterisian kita itu sebesar 65,54 persen, itu adalah jumlah BOR di RS rujukan Covid-19 Kota Malang," ujar Sutiaji.

Direktur RSUD Kota Malang Husnul Muarif mengatakan setelah berstatus RS rujukan mereka kini bisa menerima rujukan pasien COVID-19 dari fasilitas layanan kesehatan atau RS lainnya. RSUD Kota Malang kini sedang melakukan penambahan fasilitas kesehatan agar selevel dengan RS rujukan lainnya.

Raniah Terpaksa Melahirkan di Tepi Jalan Gara-gara Infrastruktur di Ketapang Rusak

"RSUD itu sama dengan RS Lapangan (Ijen Boulevard) belum punya ventilator ICU. Jadi kita masih berusaha untuk melengkapi sarana prasarana yang diperlukan sebagai syarat RS rujukan COVID-19. Syaratnya ya ICU, ruang isolasi bertekanan negatif hingga ventilator sudah kita usulkan," tutur Husnul.

Ilustrasi dokter/rumah sakit.

Asosiasi Rumah Sakit Swasta Minta Pemerintah Tak Buru-buru Terapkan KRIS: Karena Tidak Urgent

Pemerintah akan segera mengimplementasikan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) paling lambat 30 Juni 2025 untuk menggantikan kelas-kelas pelayanan pasien pada layanan BPJS.

img_title
VIVA.co.id
15 Mei 2024