Desak SKB 3 Menteri Dicabut, Anggota DPR: Sikap Reaktif yang Tak Perlu

Sejumlah siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di SMP N 2 Sukaraja, Bogor, Jawa Barat
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

VIVA – Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS, Abdul Fikri Faqih mendesak Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri soal seragam sekolah sebaiknya dicabut. Ia khawatir SKB 3 menteri itu akan memunculkan kegaduhan.

Hwasa Mamamoo Pakai 'Seragam Sekolah Seksi', Disandingkan Gaya Ikonik Britney Spears

"Sikap reaktif yang tak perlu dan terkesan lebay, karena ini sebenarnya masalah lokal yang mudah diselesaikan oleh pemda sendiri, kenapa sampai harus dibuatkan SKB," kata Fikri, Senin 8 Februari 2021.

Fikri risau SKB 3 menteri tersebut malah akan memicu konflik antara pusat-daerah. Hal ini lantaran dapat merusak pembagian kewenangan antara pusat dan daerah yang sudah diatur dalam UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

Hwasa MAMAMOO Diselidiki Polisi karena Pakaian Tak Senonoh

Dia mengingatkan sektor pendidikan merupakan salah satu kewenangan pemerintah yang konkuren, yakni urusan pemerintah yang dibagi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.

"Perguruan tinggi menjadi kewenangan pemerintah pusat, SMA/K dan pendidikan khusus kewenangan pemerintah provinsi. Sedangkan, tingkat SMP hingga ke bawah merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota," jelasnya.

Nagita Slavina Bikin Heboh Satu Sekolah, Pakai Seragam Batik Balik ke SMA

Fikri meminta pemerintah tidak menggeneralisir masalah di daerah menjadi persoalan nasional. Adanya kesan generalisir kasus ini menjadi kegentingan nasional memjadi bukti pemerintah sedang krisis prioritas.

"Aturannya sudah lama, dan sudah menjadi bagian dari kearifan lokal warga Padang yang menjunjung tinggi budaya setempat. Faktanya, sudah ada Permendikbud Nomor 45 tahun 2014 tentang pakaian seragam, kenapa ini tidak disosialisasikan ulang?" lanjutnya

Dia menilai, alih-alih menjaga hak kebebasan memilih seragam bagi peserta didik, SKB ini justru menyimpang dari nilai-nilai Pancasila yang sudah disepakati pendiri bangsa. "Melarang ketentuan yang diwajibkan oleh agama juga bertentangan dengan konstitusi," katanya.

Baca Juga: Wamenag: Masyarakat Tak Perlu Apriori Terhadap SKB 3 Menteri

Sebelumnya, SKB  3 menteri diterbitkan dengan Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, dan Nomor 219 Tahun 2021 itu mengatur tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemda pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.  

SKB ini sebagai respons aturan seragam di SMKN 2 Kota Padang, Sumatera Barat yang viral karena meminta siswi non muslim juga mengenakan jilbab. 

SKB 3 menteri tersebut diteken Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. 
 

Kontroversi seksualisasi seragam sekolah oleh Member Mamamoo, Hwasa.

Hwasa Mamamoo Buka Suara Usai Kontroversi Pakaian Tak Senonoh

Imbas aksi tak senonoh itu bahkan membuat Hwasa harus membuat laporan ke pihak kepolisian dan tengah diselidiki pihak berwenang.

img_title
VIVA.co.id
13 September 2023