Lego Jangkar Tanpa Izin, Kapal Pesiar Rusia Dipepet Kapal Perang TNI

Kapal pesiar asing asal Rusia lego jangkat tanpa izin di perairan Aceh.
Sumber :
  • Dok. Polda Aceh

VIVA – Kapal pesiar asing milik Rusia La Datcha George Town yang berangkat dari Maladewa menuju Singapura melakukan aktivitas lego jangkar di Pulau Rusa, Perairan Aceh tanpa memberitahu pihak otoritas Indonesia.

Tim SAR Evakuasi Turis Wanita AS di Tengah Laut Semarang, Ada Apa?

Kapal yang mengangkut 18 penumpang itu awalnya hanya ingin menikmati wisata dan snorkeling untuk melihat keindahan taman laut. Namun, kapal tersebut sengaja mematikan Automatic Identification System (AIS) dan tidak merespons panggilan radio.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi Winardy mengatakan, hasil koordinasi dengan instansi terkait, kapal pesiar asing dengan tipe kapal Commercial Vessel itu belum melaporkan kedatangannya di wilayah Indonesia.

Plesiran Pakai Kapal Pesiar Kian Diminati, Azamara Cruise Singgah di Bali

"Hasil pengecekan Automatic Identification System (Ais) dari kapal tersebut menunjukkan bahwa kapal La Datcha tidak menghidupkan AIS dan tidak menjawab panggilan radio," kata Winardy saat dikonfirmasi, Senin, 8 Februari 2021.

Winardy menyebutkan, hasil koordinasi lintas instansi menunjukkan kapal tersebut telah melakukan beberapa pelanggaran dengan lego jangkar di wilayah teritorial Indonesia tanpa izin.

Liburan Anti Mainstream Cobain Naik Kapal Pesiar Dua Negara Sekaligus, Berapa Biayanya?

Setelah pemeriksaan awal para awak kapal La Datcha George Town bersedia untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan melengkapi semua administrasi yang dibutuhkan.

"Mereka bersedia menuju ke perairan Ulee Lheu Kota Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan dan melengkapi administrasi lebih lanjut," ujarnya.

Dari pemeriksaan, kata dia juga diketahui bahwa bendera merah putih tidak dikibarkan karena belum meminta izin kepada pihak otoritas pelayaran untuk memasuki perairan Indonesia.

Setelah dilakukan pemeriksaan, katanya, diduga Kapal La Datcha telah melakukan pelanggaran Undang-undang Pelayaran, antara lain tidak memberitahukan aktivitas lego jangkar di wilayah Pulau Rusa, Kecamatan Lhoong, Aceh Besar.

Kemudian, tidak menaikkan bola-bola hitam sebagai tanda apabila kapal tersebut dalam keadaan rusak, tidak mengibarkan bendera kebangsaan Indonesia saat melintas atau beraktivitas di wilayah teritorial Indonesia dan tidak menyalakan AIS.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya